nusabali

Pengedar Vape Narkoba Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-pengedar-vape-narkoba-sidang-perdana

DENPASAR, NusaBali
Pengedar cairan liquid narkoba untuk vape (rokok elektrik), I Ketut Semarajaya, 20 menjalani sidang perdana via teleconference, Selasa (7/7).

Dalam sidang terungkap terdakwa yang hanya tamatan SMP ini membeli liquid narkoba ini seharga Rp 5 juta, lalu diecer ke teman-temannya.

Namun karier Semarajaya hanya seumur jagung setelah anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkapnya denga barang bukti sembilan botol berisi cairan narkotika jenis liquid seberat 154,83 gram netto. Tembakau gorila sebanyak 29 plastik klip seberat 214,5 gram netto.

Atas perbuatannya, Semarajaya terancam hukuman 15 tahun penjara. ““Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini dalam dakwaannya.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Aji Silaban hanya bisa pasrah melanjutkan sidang. Terungkap pula selain menjual liquid narkoba, terdakwa juga mengedarkan tembakau gorilla. “Penangkapan terdakwa berasal dari informasi M. Nur Khotib dan Razi Karunia Firmansyah (terdakwa berkas terpisah) yang lebih dulu tertangkap. Kepada anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Nur dan Razi menyebut tembakau gorila yang didapat berasal dari terdakwa Semarajaya,” urai JPU dalam dakwaan. *rez

Komentar