nusabali

Satgas dan Pecalang Turunkan Layangan di Kelan

  • www.nusabali.com-satgas-dan-pecalang-turunkan-layangan-di-kelan

MANGUPURA, NusaBali
Satgas Layangan Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV bersama Pecalang Desa Adat Kelan menurunkan sejumlah layangan yang diterbangkan di kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Iternasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.

Dalam upaya penertiban itu, petugas gabungan mendapati sejumlah penggemar layangan masih nekat menaikkan/menerbangkan layangan.  Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir, menerangkan penertiban layangan yang masih beterbangan di wilayah KKOP Bandara Ngurah Rai, terus dilakukan. Hal ini seiring masih tingginya minat masyarakat yang menerbangkan layangan. Sehingga, pada Rabu (8/7) siang, Satgas Layangan bersama Pecalang Desa Adat Kelan menurunkan layangan yang dinaikkan. "Tadi (Rabu kemarin) tim kami terus pantau. Nah, kami dapati ada masyarakat yang juga menerbangkan layangan di Kelan. Makanya kami tindaklanjuti ke lokasi untuk menyuruh penggemar layangan menurunkan layangan mereka,” kata Elfi Amir, Rabu (8/7) sore.

Dalam upaya penertiban layangan hari kedua ini, Satgas bergerak bersama Pecalang Desa Adat Kelan. Dengan keterlibatan pecalang, memudahkan pihaknya untuk mendeteksi dini penggemar layangan yang masih nekat menaikkan layangan. Pada hari kedua kemarin, Satgas Layangan bersama pecalang melakukan penelusuran di dua tempat berbeda.

“Hari ini kami bergerak bersama pecalang. Kami bagi dua kelompok untuk melakukan penelusuran. Kelompok pertama menyisir wilayah Selatan dan kelompok kedua menyisir wilayah Utara yang berada tepat di samping Bandara Ngurah Rai,” ungkap Elfi Amir.

Dalam penyisiran sejak pukul 15.00 Wita hingga 16.45 Wita itu, satgas dan pecalang mendapati belasan penggemar layangan yang masih nekat menaikkan layangan di KKOP. “Kalau total keseluruhan saya tidak hafal. Tapi langkah yang kami lakukan sekaligus pembinaan. Kami juga sosialisasi kepada mereka agar tidak menaikkan layangan (di kawasan KKOP). Sehingga mereka menurunkan secara sukarela semua layangannya,” ungkap Elfi Amir.

Untuk diketahui, sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, diharapkan masyarakat yang tinggal di kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) yang berada di radius 9 kilometer agar tidak menaikkan layangan, drone, laser, serta benda lainnya ke udara. Hal ini bisa memicu terjadinya kecelakaan pesawat. Sehingga, bisa berdampak pada keselamatan masyarakat yang tinggal sekitar bandara. *dar

Komentar