nusabali

DPRD Berharap Dana Desa Adat Sesuai Luas Desa Adat

  • www.nusabali.com-dprd-berharap-dana-desa-adat-sesuai-luas-desa-adat

SEMARAPURA, NusaBali
Komisi I DPRD Klungkung berkoordinasi/konsultasi ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, terkait mekanisme penyaluran dana desa adat, Selasa (7/7).

Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Ariyanta dan anggota, diterima di ruang rapat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali oleh Kabid Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Adat Provinsi Bali I Putu Sutaryana, dan Bendahara Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali I Gede Aryasena.

Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Komisi I tersebut. Kabid Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Adat I Putu Sutaryana menjelaskan Gubernur Bali memiliki visi misi “Nangun Sat Kherti Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana. Untuk pengelolaan dana desa adat yang bersumber dari alokasi APBD semesta berencana tahun anggaran 2020, Pemprov Bali mempuyai Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat. ‘’Mekanisme penyaluran dana desa adat dilakukan setelah bandesa adat menyampaikan kelengkapan kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat melalui majelis desa adat kabupaten/kota," ujar Sutaryana.

Semua kelengkapan tersebut, jelas dia, harus ditandatangani oleh penyarikan dan disahkan oleh bandesa adat. Jika bendesa dan sekretaris berhalangan, pengesahan kelengkapan dapat dilakukan oleh wakil atau petajuh. Besaran dana yang diperoleh per desa adat Rp 300 juta. Dana ini untuk belanja rutin meliputi insentif prajuru adat, operasional penyelenggaraan desa adat dan untuk belanja program meliputi program prioritas Pemprov Bali, dan program prioritas desa adat.

Di akhir koordinasi/konsultasi tersebut Ketua Komisi I I Nengah Ariyanta mengucapkan terimakasi karena sudah meluangkan waktu untuk menerima koordinasi/konsultasi Komisi I ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dia berharap jumlah besaran bantuan dana desa adat, jika bisa agar disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah warga, jumlah banjar dan jumlah Pura Khayangan yang diempon atau dimiliki desa adat. "Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali agar selalu bersinergi dengan majelis desa adat provinsi dalam menjalankan tugas maupun arahan-arahan yang diintruksikan oleh Gubernur Bali," harapnya. *wan

Komentar