nusabali

Bobol ATM Teman Sekantor, Pegawai Unud Dicokok Polisi

Kuras Rp 119 Juta untuk Judi Online

  • www.nusabali.com-bobol-atm-teman-sekantor-pegawai-unud-dicokok-polisi

DENPASAR, NusaBali
Seorang pegawai Universitas Udayana (Unud) di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, I Wayan Sukerta, 35, diringkus Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Wayan Sukerta ditangkap atas dugaan bobol PIN ATM teman sekantornya, hingga berhasil kuras uang Rp 119 juta. Penangkapan Wayan Sukerta, yang tinggal di Jalan Soka Gang Kerta Pura Denpasar Timur, telah dilakukan polisi pada 30 Juni 2020 siang pukul 12.00 Wita, namun kasusnya baru terungkap ke publik, Selasa (7/7), atau sepekan pasca penangkapan. Rekan sekantor pelaku yang jadi korban dalam kasus ini adalah I Nyoman Alus, 47.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, mengatakan penangkapan Wayan Sukerta dilakukan polisi berdasarkan laporan korban I Nyoman Alus, 17 April 2020 lalu. Dalam laporan dengan nomor LP-B/391/VII/BALI/RESTA DPS itu, korban asal Banjar Buda Ireng, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini mengaku ke-hilangan uang tabungannya di BNI sebanyak Rp 119.014.240 atau sekitar Rp 119 juta.

Terungkap, pelaku Wayan Sukerta berhasil menguras isi tabungan korban Nyoman Alus setelah mencuri kartu ATM BNI, awal April 2020 lalu. Ternyata, pelaku berhasil membobol PIN ATM BNI milik korban sehingga bisa melakukan transaksi dan menguras uangnya hingga Rp 119 juta.

Korban Nyoman Alus baru mengetahui uangnya telah dikuras, 17 April 2020 siang pukul 11.00 Wita. “Saat itu, korban menarik uang di ATM BNI untuk keperluan pribadi. Ternyata, isi tabungannya sudah habis,” ungkap Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa kemarin.

Mengetahui uangnya di ATM terkuras, korban Nyoman Alus langsung mendatangi Kantor BNI untuk melakukan pengecekanu. Dari situ korban mendapat informasi bahwa telah terjadi beberapa kali transaksi di bulan April 2020 menggunakan kartu ATM miliknya. Pria berusia 47 tahun ini pun tercengang, karena dia merasa tidak pernah melakukan transaksi.

Saat itu, kata Iptu Sukadi, korban Nyoman Alus mencurigai teman sekantornya, Wayan Sukerta. Kebetulan, pada 17 April 2020 tersangka Wayan Sukerta berada di Kampus Fakultas Ilmu Budaya Unud, Jalan Pulau Nias Nomor 13 Denpasar Selatan. Ketika itu, korban sempat bertemu Wayan Sukerta untuk menanyakan apakah pernah mengambil uangnya? Di luar dugaan, tersangka Wayan Sukerta langsung mengakui terus terang bahwa dia pernah mengambil uang korban, dengan cara mencuri ATM BNI-nya.

“Saat korban menanyakan masalah itu kepada tersangka, disaksikan oleh seorang pegawai lainnya, I Made Mastrawan. Saksi Made Mastrawan mendengar pengakuan tersangka telah menguras isi tabungkan korban sebanyak Rp 119 juta,” papar Iptu Sukadi.

Tak terima perbuatan teman sekantornya seperti itu, korban Nyoman Alus hari itu juga melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Begitu menerima laporan dari korban Nyoman Alus, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan tindak lanjut, termasuk mendatangi Kampus Fakultas Ilmu Budaya Unud.

Menurut Iptu Sukadi, di Kampus Faklultas Imu Budaya Unud tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira, didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada, melakukan oleh TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, serta proses lainnya, Tim Resmob Pol-resta Denpasar akhirnya menangkap tersangka Wayan Sukerta, Selasa (30/6) siang pukul 12.00 Wita.

Iptu Sukadi menyebutkan, tersangka Wayan Sukerta diringkus polisi tanpa perlawanan di Jalan Pulau Singkep Nomor 6 A Denpasar, tepatnya kawasan Banjar Kepisah, Desa  Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Saat diringkus polisi, tersangka yang pegawai di Unud ini cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya telah menguras ATM teman sekantornya.

“Tersangka (Wayan Sukerta) mengaku menguras isi tabungan korban setelah berhasil mencuri kartu ATM BNI-nya. Tersangka mengaku menguras uang korban sebanyak Rp 119 juta untuk keperluan judi online,” ungkap Iptu Sukadi.

Dalam perkara tersebut, kata Iptu Sukadi, polisi menyita barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka Wayan Sukerta waktu kejadian, kartu ATM BNI beserta print out rekening korban Nyoman Alus. Barang bukti tersebut bersama tersangka Wayan Sukerta diamankan di Mapolresta Denpasar. Atas perbuatannya, tersangka Wayan Sukerta dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman ancaman hukuman 5 tahun penjara. *pol

Komentar