nusabali

Rapat Paripurna, Bupati Artha Ajukan 3 Ranperda

  • www.nusabali.com-rapat-paripurna-bupati-artha-ajukan-3-ranperda

NEGARA, NusaBali
DPRD Jembrana menggelar rapat paripurna secara virtual dengan Bupati I Putu Artha, Senin (6/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, mengagendakan Penjelasan Bupati Jembrana terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan ke DPRD. Tiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2019, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana, serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Rapat paripurna dilaksanakan Bupati Artha di Executive Room Pemkab Jembrana, dihadiri Sekda Jembrana I Made Sudiada, para Asisten Setda, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Jembrana. Dari DPRD, hadir seluruh anggota dewan.

Bupati Artha mengatakan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2019, secara umum telah berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Dari sisi pendapatan daerah tahun 2019, terealisasi dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain, serta pendapatan yang sah, sebesar Rp 1.44.974.582.851,50 atau 99,06 persen dari target Rp 1.155.878.263.259,73. Sementara pada sisi belanja daerah tahun 2019, dianggarkan Rp 1.243.566.281.505,86 dengan realisasi Rp 1.158.591.599.390,47 atau 99,17 persen.

“Belanja operasi yang dianggarkan Rp 984.626.371.257,87, terealisasi Rp 922.218.562.431,81 atau 93,66 persen. Belanja modal yang dianggarkan Rp 240.615.805.529,34, terealiasi Rp 218.395.139.263,01 atau 90,77 persen. Untuk belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 400.000.000,00, terealisasi sebesar Rp 53.792.977,00 atau 13,45 persen. Dan dana transfer dianggarkan sebesar Rp 17.924.104.718,65, terealisasi 100 persen,” ucap Bupati Artha.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Jati, Bupati Artha menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Amerta Jati sudah tidak sesuai lagi. Mengingat dalam PP tersebut, bentuk hukum sebagai perusahaan daerah sudah tidak dikenal, dan diganti dengan perusahaan umum daerah. Untuk itu, Perda sebelumnya diharapkan bisa dicabut dan diganti yang baru.

Sementara Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, kata Bupati Artha, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki IMTA. Jika habis masa berlakunya, maka dapat diperpanjang di daerah di mana tenaga kerja asing tersebut bekerja. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pelayanan perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai salah satu perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah dan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Sehingga retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” ucapnya. *

Komentar