nusabali

Pemkot Siap Buka Tempat Wisata

Masing-masing Destinasi akan Dijaga Satgas

  • www.nusabali.com-pemkot-siap-buka-tempat-wisata

"Ruang publik dan tempat wisata dulu, cuman seperti tempat hiburan belum" (Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota, I Dewa Gede Rai)

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar sudah menyatakan siap membuka tempat wisata dan ruang publik di Kota Denpasar saat penerapan 'new normal' dengan protokol kesehatan. Penerapan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, berbagai persiapan sudah dilakukan tinggal menunggu instruksi untuk penerapannya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Senin (6/7) mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini sudah mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang aspek kesiapan 'new normal'. Baik tempat pariwisata, ruang publik, tempat olahraga hingga tempat rekreasi sudah siap untuk dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dikatakan Dewa Rai, untuk tempat wisata pihaknya sudah membentuk Satgas khusus masing-masing kawasan. Satgas tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi wisatawan tempat wisata agar tetap melakukan protokol kesehatan baik penggunaan masker, cuci tangan, dan social distancing. "Kami sudah siap untuk penerapan 'new normal'. Kami sudah mempersiapkan satgas khusus tempat pariwisata dan ruang publik dalam pengawasannya," jelas Dewa Rai.

Selain menyiapkan Satgas, persiapan fasilitas berupa wastafel juga sudah ditempatkan di masing-masing tempat wisata, tempat rekreasi, dan ruang publik lainnya. Sehingga, kesiapan protokol kesehatan sudah disiapkan dengan baik. "Sudah kami siapkan wastafel untuk cuci tangan. Seluruh tempat sudah kami sediakan agar warga bisa digunakan nantinya. Ini dibuka secara bertahap. Ruang publik dan tempat wisata dulu, cuman seperti tempat hiburan belum," imbuhnya.

Untuk di masing-masing instansi, Dewa Rai mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran untuk segera membentuk Satgas. Selain itu, dalam surat tersebut juga berisikan syarat jika instansi ingin melakukan sistem kerja seperti semula maka mereka wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan kursi dalam satu ruangan berjarak 1-1,5 meter.

Dalam satu ruangan dibatasi, wajib masker, dan wajib instansi tersebut menyiapkan tempat cuci tangan. "Itu syarat jika instansi ingin menerapkan sistem bekerja normal. Tetapi kalau belum bisa melaksanakan itu diharapkan tidak melakukan bekerja normal dulu dengan Work From Home (WFH)," kata Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini. *mis

Komentar