nusabali

Kampanye Terbuka Harus Direkomendasi GTPP

Syarat Pilkada Serentak Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-kampanye-terbuka-harus-direkomendasi-gtpp

KPU mendorong calon kepala daerah berkampanye memanfaatkan model virtual, tidak lagi pertemuan fisik untuk cegah klaster baru Covid-19.

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan kampanye umum atau tatap muka Pilkada Serentak 2020 harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

"Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Jumat (4/7). Arief Budiman mengatakan aturan itu akan diberlakukan karena di setiap daerah status dari pandemi Covid-19 berbeda-beda, ada zona merah, kuning atau hijau.

"Karena setiap daerah itu bisa kapan saja hijau, merah, makanya harus dapat rekomendasi. Tapi kampanye lain misalnya melalui daring (dalam jaringan), melalui media massa cetak, elektronik tersedia (meski tidak mendapatkan rekomendasi kampanye umum)," katanya.

Untuk tetap memberikan ruang kepada calon kepala daerah untuk berkampanye dan sosialisasi bagi masyarakat, KPU akan memberi ruang yang lebih besar untuk kampanye melalui daring.

"Kalau kemarin boleh 10 akun (daring), nanti mungkin akan kami bolehkan lebih banyak. Kalau pertemuan fisik kami kurangi maka pertemuan non fisik dibuka ruangnya lebih lebar," kata Arief.

KPU juga lebih mendorong calon kepala daerah agar berkampanye pada Pilkada 2020 memanfaatkan model virtual, tidak lagi pertemuan fisik, selain mencegah klaster baru COVID-19, kampanye virtual tentunya bisa menjangkau pemilih lebih banyak lagi dibandingkan tatap muka. "Bisa dilakukan di banyak tempat, bisa menjangkau seluruh wilayah, dan dalam sehari bisa dilakukan berkali-kali. Ruang daring ini sebenarnya juga menjadi pembelajaran dan kultur baru," ujarnya.

Arief menambahkan dana hibah daerah sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan anggaran tambahan Pilkada Serentak 2020 sudah terdistribusi ke penyelenggara di tingkat daerah.

"Yang sudah ada (terdistribusi) itu anggaran yang ditandatangani KPU provinsi, kabupaten, kota dengan pemerintah daerah setempat yang dituangkan dalam NPHD dan anggaran tambahan tahap pertama," kata Arief Budiman. KPU RI mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp4,7 triliun, karena pilkada digelar dalam kondisi pendemi Covid-19. Anggaran dicairkan dengan skema tiga tahap, tahap pertama diusulkan Rp1.02 triliun dan disetujui Rp941 miliar.

Terpisah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyebutkan protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020. "Kita menyadari pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tahapan pilkada, dan protokol kesehatan nantinya harus tetap menjadi prioritas dalam berbagai tahapan pilkada termasuk saat pencoblosan," kata Mendagri Tito. *ant

Komentar