nusabali

2 Bulan Keluar Bui, WNA Turki Kembali Dijuk

  • www.nusabali.com-2-bulan-keluar-bui-wna-turki-kembali-dijuk

WNA Turki, Dogan Kimis, keluar penjara pada April 2020 karena kasus skimming. Dia kembali ditangkap karena kasus yang sama, Jumat (3/7) malam.

DENPASAR, NusaBali
Resmob Ditreskrimum Polda Bali kembali meringkus pelaku skimming, Dogan Kimis, 45, warga negara Turki dan Noldy Wullur, 49, warga negara Indonesia asal Bandung, Jawa Barat. Keduanya diringkus Resmob saat beraksi di salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Swalayan Pepito Jalan Raya Tibubeneng, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (3/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan Ida Bagus Darmawan, 35. Menerima laporan itu Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyanggongan.

Kombes Dodi membeberkan bahwa pada Jumat pagi itu sekitar pukul 05.00 Wita, IB Darmawan mencurigai ATM yang masih dirahasiakan itu dicurigai terpasang alat skimming. Selanjutnya IB Darmawan mengecek secara seksama. Dia menemukan hidden camera. Menerima laporan itu Kombes Dodi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Tim Resmob mendatangi lokasi TKP dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 23.00 Wita salah satu tersangka mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya. Keduanya dibiarkan polisi yang sedari awal menunggu mereka. Kedua tersangka masuk mesin ATM dan mengambil alat plat deep skimming. Polisi langsung menyergap keduanya.

“Tersangka Dogan Kimis ini baru bebas dari penjara karena tindak pidana serupa. Dia baru bebas pada bulan April kemarin. Tersangka melancarkan aksinya dibantu oleh Noldy Wullur untuk mengantarnya setiap kali beraksi. Tersangka sudah memasang alat skimming sebanyak empat kali,” ungkap Kombes Dodi, Sabtu (5/7).

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merek Asus, 1 unit hidden camera, 3 unit plat scanner, 5 unit HP berbagai merek, 1 buah tang, 1 buah cutter, 1 buah paspor atas nama Dogan Kimis, dan bikin tabungan BCA atas nama Karni Henderina. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dikeler ke Ditreskrimum Polda Bali.

Kombes Dodi membeberkan tersangka Dogan Kimis setelah bebas dari penjara tinggal di Villa Anggrek Residence, Jalan Anggrek Nomor 9 Mumbul, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sementara tersangka Noldi beralamat di Komplek Tamansari Bukit Bandung Blok X/8 Desa Sindang Jaya, Mandalajati, Bandung, Jawa Barat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan dari tersangka. Kerugian materi dalam kasus ini mencapai Rp 117 juta. Untuk sementara para tersangka disangkakan dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kombes Dodi. *pol

Komentar