nusabali

Kesulitan Merekrut Petugas Pemutahiran Data Pemilih

Karena Batasan Umur Maksimal 50 Tahun

  • www.nusabali.com-kesulitan-merekrut-petugas-pemutahiran-data-pemilih

DENPASAR, NusaBali
KPU Kapupaten/Kota diprediksi akan kesulitan melakukan rekrutmen petugas Pemutahiran Data Pemilih (PDP) untuk Pilkada 2020.

Masalahnya, umur petugas PDP dibatasi minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Berdasarkan ketentuan terbaru, ada 6 syarat pokok untuk bisa menjadi petugas PDP dalam Pilkada 2020. Pertama, berusia 20-50 tahun. Kedua, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin. Ketiga, memiliki kemampuan dalam mengoperasikan teknologi informasi. Keempat, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kelima, Sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif. Keenam, wajib memenuhi dan mematuhi protokoler kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut sumber NusaBali, pembatasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun ini menjadi kendala tersendiri bagi KPU Kabupaten/Kota dalam rekrutmen petugas PDP. Berbeda kalau umur tidak dibatasi, akan lebih mudah karena petugas PDP yang terlibat saat Pemilu 2019 lalu, masih bisa dipakai lagi. Mereka pun sudah pengalaman.

“Tapi, kalau sekarang dibatasi umurnya, ya harus cari lagi yang usianya memenuhi syarat. Itu pun, kalau mereka mau, karena situasi pandemi Covid-19," ujar sumber yang seorang pegiat Pemilu ini di Denpasar, Rabu (1/7).

Petugas PDP untuk Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Bangli 2020, dan Pilkada Karangsem 2020 nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, 15 Juli 2020. Petugas PPDP yang harus direkrut di masing-masing TPS ini nantinya akan sampai 13 Agustus 2020 mendatang.

Menurut sumber tadi, kalau rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS juga dibatasi umurnya maksimal 50 tahun, masalahnya akan sama: susah merekrut personil KPPS. "Mudah-mudahan tidak ada batasan umur untuk petugas KPPS," katanya.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan bahwa batasan umur petugas PDP ini diatur dalam Peraturan 2KPU (PKPU). Pembatasan umur ini juga merupakan permintaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, di mana petugas PDP tidak boleh berumur lebih dari 50 tahun.

Alasannya, kata Lidartawan, orang yang berumur lebih dari 50 tahun sudah rentan dengan penyakit, imun tubuhnya mulai lemah. "Pembatasan umur sampai 50 tahun ini karena situasi pandemi Covid-19. Mereka yang berumur 50 tahun ke atas itu sangat rentan. Jadi, ini sudah dikaji dengan protokol kesehatan," tandas Lidartawan.

Lidartawan menegaskan, petugas PDP yang direkrut nanti akan mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19. Mereka akan dirapid test sebelum mendatangi masyarakat ke rumah-rumah untuk Coklit. "Ya, mereka di-rapid test dulu. Kemudian, mereka dibekali alat pelindung diri (APD), sehingga aman dan masyarakat yang didatangi juga aman," papar mantan Ketua KPU Bangli dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Sementara itu, anggota Divisi Sosialiasi KPU Bali, Gede John Darmawan, juga mengakui memang ada batasan umur untuk petugas PDP yang akan melakukan Coklit data pemilih. Sedangkan untuk petugas KPPS yang akan bertugas saat coblosan Pilkada, 9 Desember 2020, tidak ada pembatasan umur.

"Mudah-mudahan untuk petugas KPPS tidak ada batasan umur. Petugas KPPS baru akan direkrut pada November 2020 mendatang. Sedangkan petugas PDP sendiri sudah mulai direkrut. Mereka akan bertugas 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang," ujar John Darmawan.

Menurut John Darmawan, batasan umur untuk petugas PDP diprediksi tidak banyak berdampak dalam rekrutmen personel. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, rekrutmen petugas PDP membuka lapangan pekerjaan baru. Mereka digaji Rp 1 juta sebulan.

"Ya, istilahnya padat karya. Ini membuka lapangan kerja juga. Saya berharap masyarakat mau membantu KPU untuk menjadi petugas PDP setiap TPS di 6 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. Nggak susah, per TPS hanya merekrut 1 petugas PDP," tandas mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini.

John Darmawan menyebutkan, KPU Bali sendiri sudah meminta KPU Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada 2020 untuk melakukan pendekatan dengan kepala desa/lurah, kemudian ditindaklanjuti kepala dusun/kepala lingkungan, agar membantu KPU dalam merekrut petugas PDP. "Kita sudah minta teman-teman komunikasi ke bawah," papar pegiat kepemiluan asal Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan ini. *nat

Komentar