nusabali

Dewan Dorong Realisasi Parkir Berlangganan di Buleleng

  • www.nusabali.com-dewan-dorong-realisasi-parkir-berlangganan-di-buleleng

Perda tentang parkir sudah ada, namun sampai saat ini belum dijalankan di Buleleng

SINGARAJA, NusaBali
DPRD Kabupaten Buleleng kembali mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menerapkan parkir berlangganan. Sistem parkir berlangganan ini pun diyakini dapat mencegah kebocoran retribusi parkir yang masuk ke khas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.

Anggota fraksi Hanura, Gede Wisnaya Wisna Rabu (1/7) mengatakan selama ini menerima banyak keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif parkir khusus yang telah diberlakukan tahun lalu. Dia menyebut banyak masyarakat yang mengelukan kenaikan tarif parkir khusus yang dikerjasamakan dengan Desa Adat yang mewilayahi. Kendaraan satu kali parkir dikenakan biaya tarif hingga Rp 5 ribu.  Selain itu yang menjadi catatan Fraksi Hanura adalah soal retribusi parkir jalan umum yang dinilai masih belum maksimal dalam menyumbang PAD Buleleng.

“Sejauh ini PAD dari parkir masih cukup kecil, mungkin sebagian disebabkan oleh kebocoran yang terjadi,”kata dia.

Wisnaya Wisna yang menjadi Juru Bicara  Fraksi Hanura juga menyuguhkan saran kepada Pemkab Buleleng dalam upaya meningkatkan pendapatan parkir, sekaligus menghindari kebocoran.  Dewan pun berharap Pemkab Buleleng menerapkan sistem parkir berlangganan. Hal itu dipandang layak dan penting diterapkan apalagi Pemkab Buleleng sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2011 yang mengatur tentang Parkir Tepi Jalan Umum.  “Kita sudah memiliki Perda tentang parkir berlangganan, namun sampai saat ini Pemkab Buleleng belum mau menerapkan Perda tersebut, padahal pembuatan Perda tersebut membutuhkan biaya besar dan sudah melewati kajian akademisi,” imbuh dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi terpisah mengatakan untuk penerapan dan pemberlakukan parkir berlangganan meski sudah ada Perda yang mengatur harus disesuaikan dengan dinamisne di lapangan. Apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini yang menyulitkan penerapannya.   “Setelah ada penetapan Perda selayaknya bisa lakukan itu untuk menjabarkan keputusan Perda. Tetapi pasti ada analisa lapangan sehingga belum diterapkan,” kata Suyasa.

Sekadar diketahui PAD dari retribusi parkir di tahun 2019 yang dikelola Dinas Perhubungan sebesar Rp 2,329 miliar. Jumlah tersebut terinci dari Rp 1,32 miliar dari parkir tepi jalan umum sebanyak 12 kantong parkir dan Rp 1,006 miliar dari retribusi parkir khusus yang dikerjasamakan dengan desa adat yang mewilayahi.*k23

Komentar