nusabali

Beredar 48.792 Ton Bawang Putih Ilegal

  • www.nusabali.com-beredar-48792-ton-bawang-putih-ilegal

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pertanian menyebutkan sebanyak 48.792 ton bawang putih masuk ke Indonesia tanpa memiliki rekomendasi impor produk hortikultura alias ilegal.

Puluhan ribu ton bawang putih itu dimasukkan 33 perusahaan importir.  Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto mengatakan, pihaknya sejak awal menegaskan bahwa RIPH wajib dimiliki importir bawang putih. Sekalipun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan pembebasan izin impor.

"Kami sudah sampaikan ini ke Satgas Pangan. Ditjen Horti sudah menindaklanjuti ini," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (30/6).

Prihasto mengatakan, Kementan selalu menerbitkan RIPH jika diusulkan importir. Sejauh ini total RIPH mencapai 951,6 ribu ton kepada 108 perusahaan. Namun, realisasi impor baru 279 ribu ton yang didatangkan 75 perusahaan.

Kepemilikan RIPH penting bagi Kementan karena bagian dari penugasan wajib tanam bagi importir yang mengimpor bawang putih. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019, setelah RIPH diterbitkan, importir harus melakukan wajib tanam bawang putih.

Importir bertindak sebagai penyedia modal dan bermitra dengan petani yang akan membudidayakan bawang putih.

Pola kebijakan itu untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri yang saat ini mayoritas masih diimpor dari China. Menurut Prihasto, hasil penghitungan Kementan total kebutuhan lahan untuk mencapai swasembada, yakni seluas 78.595 hektare, yang terdiri dari 16.952 hektare untuk pertanaman benih dan 61.643 hektare untuk pertanaman khusus bawang yang dikonsumsi. Dari total luas itu, diproyeksikan bisa menghasilkan 622.033 ton. *Ant

Komentar