nusabali

'Himbara' Wajib Dorong UMKM

  • www.nusabali.com-himbara-wajib-dorong-umkm

Lebih dari 50 persen kredit UMKM di Indonesia diberikan bank persero. Selain itu, UMKM adalah sektor paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dibandingkan korporasi, karena modalnya terbatas.

JAKARTA, NusaBali

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun pada empat bank Himpunan Bank Negara (Himbara) mampu mendorong sektor UMKM untuk bertahan dari dampak Covid-19.

“Pemerintah mengeluarkan PMK 70/2020 untuk mendukung usaha UMKM, bukan untuk menolong perbankan,” kata Josua Pardede, di Jakarta, Selasa (30/6).

Terlebih lagi, Josua mengatakan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dari 50 persen kredit UMKM di Indonesia diberikan bank persero. Hal itu yang menjadi dasar pemerintah mengeluarkan PMK 70/2020.

Selain itu, menurut Josua, UMKM adalah sektor paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dibandingkan korporasi karena cashflow dari UMKM lebih terbatas sehingga tekanan lebih cepat diterima UMKM.

“Cashflow UMKM lebih terbatas jadi dampaknya lebih cepat dari pada ke korporasi. Korporasi juga ada dana cadangan yang lebih sehingga management cash nya juga tidak seburuk UMKM,” kata Josua Pardede.

Josua optimis seiring dengan penerapan normal baru atau new normal maka kondisi perekonomian akan mulai membaik sehingga permintaan kredit di perbankan cenderung meningkat.

 Meski demikian, menurutnya penempatan dana tersebut secara tidak langsung juga membantu likuiditas perbankan meskipun tujuan utamanya adalah mendukung UMKM yang pada akhirnya memulihkan ekonomi nasional.

Karena itu, Josua mengatakan bantuan likuiditas yang diterima perbankan secara tidak langsung melalui penempatan dana pemerintah itu turut mendorong perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit.

“Bank Himbara yang ditunjuk juga terdorong likuiditas sehingga turut mendukung restrukturisasi kredit khususnya UMKM karena kondisi UMKM yang tidak bisa bayar bunga atau pokoknya. Jadi jangan sampai UMKM gulung tikar,” kata Josua Pardede.

Sebagai informasi, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum. *ant

Komentar