nusabali

Kadis Sosial Jembrana Terancam Batal Duduki Jabatan Kadis Kesehatan

  • www.nusabali.com-kadis-sosial-jembrana-terancam-batal-duduki-jabatan-kadis-kesehatan

NEGARA, NusaBali
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Jembrana I Made Dwipayana yang menduduki ranking satu dalam seleksi terbuka lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, terancam batal dilantik.

Hal itu menyusul adanya ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait larangan mutasi jelang Pilkada serentak 2020. Hal tersebut ditegaskan Bupati Jembrana I Putu Artha saat ditanya mengenai rekomendasi hasil lelang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) Pemkab Jembrana yang diumumkan pada April lalu. Adapun 4 jabatan Eselon IIb yang dilelang itu adalah jabatan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kadis Kesehatan.

Bupati Artha mengatakan, sebelumnya telah minta Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengusulkan pelantikan pelamar yang menempati ranking satu di masing-masing jabatan. Dari usulan tersebut, sementara baru turun persetujuan untuk posisi Kaban Kesbangpol dan Kasat Pol PP. Kemudian yang di jabatan Kadis Dukcapil dan Kadis Kesehatan masih dalam proses di Kemendagri.

Bupati Artha menjelaskan, ada ganjalan terkait rencana memilih pejabat ranking satu pada jabatan kepala Dinas Kesehatan. Yang menempati ranking satu dalam lelang itu, adalah pejabat selevel. Jika memilih pejabat selevel untuk mengisi jabatan yang selevel itu, dinilai sama dengan mutasi. “Aturannya, proses lelang jabatan hanya untuk yang promosi jabatan. Dari yang Eselon IIIa ke IIb. Seperti Kadis Sosial ke Kadis Kesehatan, tidak boleh itu (dipilih). Harus Eselon IIIa,” ujar Bupati Artha, Senin (29/6).

Ketika disinggung apakah perlu mengulang lelang jabatan Kadis Kesehatan? Bupati Artha menegaskan, tidak perlu mengulang seleksi terbuka. Sesuai aturan, Bupati dapat memilih salah satu dari tiga besar, dan tinggal memilih di antara yang ranking 2 atau ranking 3. “Dari tiga boleh dipilih. Memang kemarin, inginnya pilih semua yang ranking satu, yang terhubung. Berhubung yang satu tidak dibolehkan, karena bukan promosi, jadi yang dua dan tiga punya peluang. Nanti prosesnya itu juga mesti lapor ke pusat,” ungkap Bupati Artha.

Terkait pelantikan pejabat Kaban Kesbangpol dan Kasat Pol PP yang sudah mendapat rekomendasi Mendagri, kata Bupati Artha, akan segera dilantik. Harapannya, pelantikan sudah bisa terlaksana pada Juli ini. Mengingat pengisian pejabat definitif Kaban Kesbangpol maupun Kasatpol PP itu, penting untuk mendukung tahapan pilkada serentak tahun ini.

Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (30/6), mengaku belum dengar informasi terkait mekanisme rekomendasi lelang jabatan tersebut. Namun jika benar tidak diperbolehkan, dirinya mengatakan tidak ada masalah. Apalagi untuk level jabatannya, masih sama eselon IIb. “Saya belum dengar itu. Memang dari awal, saya tidak ada ambisi. Tetapi karena ada dorongan, agar yang memenuhi persyaratan dapat ikut, ya saya ikut proses,” ujar Dwipayana.

Namun, Dwipayana tetap menunggu proses. Sesuai dengan komitmen ASN, dirinya siap ditugaskan di manapun. “Ya tunggu saja pastinya. Biarkan mengalir saja. Tetapi kalau memang tidak boleh, tidak ada masalah. Malah saya senang kalau dapat membuka peluang untuk teman yang lain,” ucap mantan Direktur RSUD Negara ini. *ode

Komentar