nusabali

Pura-pura Jadi Ojol, Residivis Gasak HP

  • www.nusabali.com-pura-pura-jadi-ojol-residivis-gasak-hp

Terungkap, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari LP Kerobokan tahun 2019 lalu.

GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati mengamankan seorang residivis kasus pencurian, Khairul Umam, 28, asal Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu (27/6). Khairul ditangkap setelah melakukan pencurian HP milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Banjar Babakan, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (20/6) pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Gede Alit Sudarma, saat rilis di Mapolsek Sukawati, Selasa (30/6) mengatakan pelaku Khairul beraksi menggunakan helm ojek online (Ojol). Modusnya, pelaku menghampiri rumah yang jadi target. Setelah ada kesempatan, pelaku beraksi.

Namun, kalau ada penghuni rumah yang memergoki pelaku mengarang cerita mendapat orderan dari pelanggan. "Niatnya memang mencuri, jadi pelaku ini berangkat dari Denpasar pukul 02.00 Wita. Begitu melihat ada orang keluar rumah, pelaku berpikir rumah itu kosong lalu masuk," jelas Iptu AA Alit Sudarma.

Nah, saat beraksi mencuri HP itu, sejatinya korban Ni Made Wirati merasakan ada orang masuk rumah. Hanya saja, dalam kondisi samar-samar korban mengira itu suaminya. Sehingga melanjutkan tidur. "Korban baru menyadari yang masuk itu pencuri, ketika mendengar suara sepeda motor pergi menjauh," terangnya.

Benar saja, setelah dicek HP korban raib beserta sebuah dompet coklat. Atas kejadian itulah korban melapor polisi. Tim Opsnal Polsek Sukawati selanjutnya melakukan pengecekan TKP dengan mengecek CCTV yang ada di seputaran jalan menuju arah TKP. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku, dan petugas unit opsnal melakukan penyelidikan di wilayah Denpasar Selatan. Diperoleh informasi bahwa ada residivis pelaku pencurian yang tinggal di wilayah Pemogan.

Selanjutnya unit opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Gede Alit Sudarma didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di kamar kos orang yang diduga sebagai pelaku serta melakukan penangkapan. "Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya, akhirnya pelaku mengaku setelah barang bukti diketahui masih digunakan oleh pelaku,” imbuh AKP Suryadi.

Terungkap, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari LP Kerobokan tahun 2019 lalu. Setelah menghirup udara bebas, bukannya kapok, Khairul justru kembali mencuri. Sehingga kini, pria beristri ini ditahan di Mapolsek Sukawati. Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *nvi

Komentar