nusabali

Tukang Tempel Shabu asal Amrik Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-tukang-tempel-shabu-asal-amrik-dilimpahkan

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar melimpahkan bule Amerika, Christian Alit Stroh, 26, dalam kasus narkotika ke Kejari Denpasar pada Senin (29/6).

Menariknya, bule kelahiran Hawaii ini merupakan kurir alias tukang tempel shabu yang sudah lama menjadi buruan petugas.

Dalam pelimpahan secara teleconference ini, Christian dilimpahkan bersama barang bukti shabu seberat 3,88 gram. Selanjutnya, tersangka Christian akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. “Sudah resmi dilimpahkan dan langsung kami lakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Dua jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini yaitu Yuli Peladiyanti dan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie. Mengenai pasal, tersangka disangkakan dalwaan alternatif. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik atau Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dalam berkas dijelaskan penangkapan Christian berawal dari adanya informasi yang menyebutkan tersangka sering membawa dan menggunakan shabu di sekitaran Jalan Tukad Yeh Penet, Renon, Denpasar Selatan. Pada Jumat, 1 Mei 2020, pukul 14.30 Wita petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di depan rumah di Jalan Tukad Yeh Penet.

Kemudian dilakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 paket shabu seberat 3,88 gram brutto yang dibawa tersangka. Selain itu, ditemukan juga 1 buah alat isap (bong), 2 timbangan digital, 3 bendel plastik klip serta barang bukti terkait lainnya. Menurut pengakuan tersangka, shabu itu milik Ferry. Tersangka diberikan shabu oleh Ferry untuk ditempelkan sesuai tempat yang diarahkan oleh Ferry dengam imbalan sejumlah uang. *rez

Komentar