nusabali

11.237 Siswa Tamatan SD di Buleleng Diterima di SMP Negeri

  • www.nusabali.com-11237-siswa-tamatan-sd-di-buleleng-diterima-di-smp-negeri

Dari semua lulusan SD, terdistribusikan ke SMP Negeri serta sekolah swasta dan Madrasah Tsanawiyah.

SINGARAJA, NusaBali

Seluruh siswa tamatan SD yang melanjutkan ke jenjang SMP semuanya tertampung di sekolah negeri dan swasta. Bahkan 93,7 persen di antaranya diterima di 56 SMP negeri di Buleleng. Sedangkan sisanya 6,3 persen diyakinkan tertampung di SMP swasta dan MTs dengan kapasitas yang tersedia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika ditemui di ruangannya Senin (29/6), mengatakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Buleleng di jenjang  SMP sesuai dengan hasil koordinasi terakhir dengan SMP negeri tak menemui kendala berarti. Dari 11.991 orang lulusan siswa SD, 11.237 orang di antaranya sudah terdaftar di 56 SMP negeri di Buleleng.

“Untuk selisih lagi 745 orang siswa kami yakinkan mereka ada di sekolah swasta dan MTs yang memang belum ada laporan yang masuk ke kami. Tetapi estimasi kami di Disdik melihat data tahun-tahun sebelumnya rata-rata yang tertampung di 29 sekolah swasta dan MTs 700-800 orang,” ucap Astika. Selanjutnya Disdikpora pun baru dapat memastikan kembali data yang akurat setelah waktu pendaftaran kembali usai pada 7 Juli mendatang.

Sementara itu memasuki tahun ajaran baru, Disdikpora sedang mempersiapkan skema proses pembelajaran menuju era baru. Namun skema yang disiapkan belum sepenuhnya siap diberlakukan. Disdikpora sesuai dengan edaran pemerintah pusat menyediakan tiga skema pembelajaran di tahun ajaran 2020/2021 ini. Skema pertama proses pembelajaran dari rumah yang menerapkan sistem full daring. Skema kedua pembelajaran tatap muka atau menggunakan kombinasi skema daring dan tatap muka yang disiapkan sebagai skema ketiga.

Namun jika proses pembelajaran dilakukan tatap muka langsung harus memenuhi sejumlah rambu-rambu dan persyaratan sesuai dengan protap aktivitas di era kehidupan baru (new normal). Sekolah yang akan menerapkan proses pembelajaran tatap muka wajib berada di zona hijau atau zona aman Covid-19, dengan mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng. Astika juga mengatakan setiap satuan pendidikan wajib memiliki daftar periksa kesiapan menghadapi new normal, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, penyiapan masker cadangan, thermogun.

Syarat terpenting lainnya yang harus dipenuhi satuan pendidikan adalah surat izin dari orangtua terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka. “Kalau orangtua tidak setuju sekolah tidak boleh memaksakan, karena kita tahu bersama sampai saat ini tidak sedikit orangtua yang masih khawatir dan ragu anaknya sekolah kembali dengan interaksi dengan siswa lain dan guru di sekolahnya,” jelas Made Astika.

Disdikpora pun mengaku akan menyebarkan form yang diisi langsung oleh orangtua sebelum ada penetapan skema pembelajaran yang akan diterapkan nanti. Keputusan dan skema proses pembelajaran akan kembali dirapatkan hari ini Selasa (30/6). Namun jika skema pasti belum mendapatkan kepastian proses pembelajaran di tahun ajaran baru tetap akan terlaksana sesuai dengan kalender pendidikan dengan menerapkan skema sebelumnya. “13 Juli lalu pembelajaran di tahun ajaran baru sudah mulai, kami harapkan seluruh satuan pendidikan belajar mengelola pendidikan secara daring dengan emmanfaatkan teknologi untuk kepentingan pendidikan,” tegas dia. Sedangkan untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masih dikaji kembali karena tak mungkin menggunakan system daring.*k23

Komentar