nusabali

Gubernur Sebut Kasusnya Naik karena Gugus Tugas Aktif Lakukan Pelacakan

Positif Corona di Bali Tembus 1.444 Kasus

  • www.nusabali.com-gubernur-sebut-kasusnya-naik-karena-gugus-tugas-aktif-lakukan-pelacakan

DENPASAR, NusaBali
Positif Covid-19 di Bali tembus 1.444 kasus, setelah per Senin (29/6) terdapat penambahan 30 pasien baru, yang didominasi 29 orang transmisi lokal.

Pada hari yang sama kemarin, juga terdapat tambahan 12 pasien sembuh. Gubernur Bali Wayan Koster sebut naiknya jumlah kasus positif Corona belakangan ini, karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali memang aktif melakukan pelacakan.

Penambahan 30 pasien positif Covid-19 di Bali, Senin kemarin, terdiri dari 29 orang kasus transmisi lokal (penularan di daerah) dan 1 orang imported case dari WNI dengan riwayat perjalanan ke luar daerah Bali. Sebaran tambahan 29 orang transmisi lokal itu, terbanyak berada di Kota Denpasar yakni 11 kasus. Disusul kemudian di Kabupaten Badung (7 kasus baru transmisi lokal), di Tabanan (6 kasus baru), di Gianyar (2 kasus), di Jembrana (1 kasus), di Klungkung (1 kasus), dan di Buleleng (1 kasus).


Dengan tambahan 30 pasien baru ini, maka jumlah kumulatif positif Covid-19 di Bali saat ini tembus 1.444 kasus. Berdasarkan klasifikasi penyebarannya, terbanyak merupakan kasus transmisi lokal yakni 1.092 orang atau 75,62 persen dari total 1.444 kasus positif. Sisanya, 290 orang imported case dari PMI yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri (20,08 persen), 54 orang imported case yang punya riwayat perjalanan ke luar daerah Bali (3,74 persen), dan 8 orang WNA (0,55 persen).

Daerah di Bali yang paling parah terpapar Covid-19 masih tetap Kota Denpasar, yakni mencapai 520 kasus, di mana 455 orang di antaranya transmisi lokal. Disusul kemudian Kabupaten Badung dengan total 182 kasus positif Corona, Bangli (146 kasus), Klungkung (144 kasus), Buleleng (127 kasus), Gianyar (107 kasus), Karangasem (79 kasus), Tabanan (68 kasus), dan Jembrana (35 kasus). Per Senin kemarin, hanya di Bangli dan Karangasem yang nihil kasus baru.

Sementara, per Senin kemarin juga terdapat tambahan 12 pasien Covid-19 di Bali yang dinyatakan sembuh. Rinciannya, 5 pasien sembuh di Denpasar, 3 pasien di Buleleng, 2 pasien di Gianyar, 1 pasien di Klungkung, dan 1 pasien di Tabanan.

Walhasil, jumlah kumulatif pasien Corona di Bali yang sudah berhasil sembuh mencapai 783 orang atau 54,22 persen dari total 1.444 kasus positif. Sedangkan pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 648 orang (44,88 persen), sementara yang meninggal 13 orang (0,90 persen).

“Pasien yang masih dalam perawatan itu dirawat di 12 rumah sakit rujukan yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali. Sebagian pasien aktif ini juga ada yang dirawat di Bapelkesmas Provinsi Bali, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega, dan BPK Pering,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam rilis tertulis yang diterima NusaBali, Senin malam.

Sementara, Gubernur Wayan Koster mengatakan naiknya jumlah kasus positif Corona belakangan ini, karena GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan Kabupa-ten/Kota se-Bali memang aktif melakukan pelacakan. "Saya perintahkan kepada Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten-Kota untuk aktif melakukan 'tracing' kepada pasar-pasar yang jadi episentrum (penyebaran Corona). Termasuk kepada daerah-daerah yang ada lebih dari lima kasus untuk rapid test massal," kata Gubernur Koster seusai mengikuti sidang paripurna DPRD Bali, Senin kemarin.

Gubernur Koster mencontohkan saat ditemukan kasus positif Corona di Pasar Badung (Denpasar), Pasar Kumbasari (Denpasar), dan Pasar Galiran (Klungkung) setelah dilakukan rapid test massal. "Kayak di Pasar Galiran, yang di-rapid test 1.700 pedagang, (hasilnya) 149 reaktif dan setelah di-swab 30 positif. Kalau begitu kan jadi bagus, (mereka) jadi sehat, daripada didiemin," ujar Gubernur yang juga Ketua GTPP Covid-19 Provinsi Bali ini.

Selain itu, kata Koster, tingginya kasus positif Covid-19 di daerah setempat terutama karena kasus transmisi lokal yang bersumber dari orang tanpa gejala (OTG). "Kayak kemarin (Minggu), dari 45 kasus positif itu, 36 orang itu adalah OTG (orang tanpa gejala), 9 orang lagi PDP (pasien dalam pengawasan)," katanya.

Demikian juga penambahan kasus harian per Sabtu (27/6), di mana dari 106 kasus positif, 6 orang adalah PDP dan 100 orang lagi OTG. "OTG ini orangnya sehat-sehat. Meskipun sehat, tetap kami berlakukan kebijakan karantina yang disiapkan oleh Pemprov Bali. Setelah kembali di-swab, kalau sudah negatif dan karena sehat, mereka akan dipulangkan dan karantina mandiri," jelas Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali.

Sementara itu, Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, kembali mengingatkan adanya Surat Edaran Nomor: 270/GugasCo-vid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN. Disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), antara lain, seluruh PPLN akan tetap dilakukan uji swab dengan PCR oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari GTPP Covid-19 Nasional yang menyatakan telah mengikuti tes PCR dengan hasil Negatif.

Dalam SE tersebut, penanganan PPLN diatur melalui mekanisme GTPP Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab. “Untuk PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan swab di provinsi, agar dijemput langsung oleh kabupaten/kota untuk dikarantina sampai dengan keluarnya hasil swab tes PCR,” ungkap Sekda Provinsi Bali ini.

Sedangkan PPLN yang sudah memiliki Klirens dari GTPP Covid-19 Nasional, setibanya di Bali agar dijemput langsung oleh kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing guna dilakukan karantina mandiri.

“Untuk hasil swab positif tetap akan ditangani langsung oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali. Sedangkan PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali, namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka GTPP Covid-19 Provinsi Bali mengizinkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri, dengan syarat memiliki hasil swab tes PCR negatif dan melengkapi surat pernyataan serta surat jaminan,” tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.

Dewa Indra menjelaskan, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor: 281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020 tentang Tim Penanganan Jenazah Covid-19, dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan jenazah. Terkait hal ini, seluruh GTPP Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk menangani jenazah yang meninggal akibat Covid-19, yaitu terdiri dari tim pemulasaran jenazah dan tim evakuasi/pemakaman.

Seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 juga wajib membentuk tim pemulasaran jenazah. Sedangkan tim pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit, dengan tugas pokok antara lain membantu evakuasi ke instalasi penanganan atau pemulasaran jenazah, mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan/atau tempat pemakaman atau krematorium, mengkoordinasikan mobil jenazah, membantu evakuasi dari kamar jenazah dan di tempat pemakaman. “Tim penanganan jenazah agar melibatkan unsur TNI/Polri,” tegasnya. *ind

Komentar