nusabali

Overstay Dua Bulan Tanpa Bayar Denda, Imigrasi Deportasi Perempuan Asal Prancis

  • www.nusabali.com-overstay-dua-bulan-tanpa-bayar-denda-imigrasi-deportasi-perempuan-asal-prancis

MANGUPURA, NusaBali
Seorang WNA perempuan asal Prancis bernama Abla Rose Dani, 75, dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Jumat (26/6).

Perempuan tersebut dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal alias overstay. Mirisnya, WNA itu enggan membayar denda, sehingga langsung dideportasi dan dilarang masuk Indonesia. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, mengungkap proses pendeportasian WNA Prancis ini dilakukan pada Jumat malam. Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WNA itu ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Kemudian dari sana baru diterbangkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-955 menuju Prancis.

“Proses evakuasi dalam pengawasan ketat dari petugas kita. Wanita itu diantar ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, dan terbang menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Dari Bali ke Jakarta diterbangkan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor GA-439. Nah, dari sana baru diterbangkan lagi ke negaranya,” ungkap Surya Darma, Minggu (28/6) sore.

Pendeportasian melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta itu karena maskapai yang melayani penerbangan langsung ke Prancis saat ini hanya dari Jakarta. Untuk itu, tiga orang petugas dari Imigrasi mengawal proses itu hingga ke tangga pesawat. Menurut Surya Darma, pendeportasian itu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA bersangkutan sesuai Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari. “Selain dideportasi, WNA bersangkutan juga dicekal masuk ke Bali atau wilayah Indonesia,” ungkap Surya Darma.

Diceritakan Surya Darma ihwal pendeportasian WNA Prancis ini berawal dari temuan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Desember 2019 lalu. Petugas penindakan Imigrasi mendapati wanita tersebut sudah melebihi batas izin tinggal. Kemudian, WNA itu ditahan di Rudenim Denpasar, Jalan Uluwatu, Jimbaran sejak saat itu hingga proses pendeportasian pada Jumat malam. Pun sempat dilakukan koordinasi dengan WNA tersebut terkait pembayaran denda, namun tidak dilakukan. "Selama ini, dia ditahan di sana (Rudenim). Proses deportasi baru dilakukan saat ini karena kondisi penerbangan selama ini tidak menentu karena pandemi Covid-19,” kata Surya Darma. *dar

Komentar