nusabali

Bupati Suwirta Soroti Bangunan Langgar Sempadan Pantai

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-soroti-bangunan-langgar-sempadan-pantai

SEMARAPURA, NusaBali
Sejumlah bangunan akomodasi wisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, hingga saat ini belum mengantongi izin hingga ada bangunan melanggar sempadan.

Hal itu menjadi sorotan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, saat menggelar sosialisasi izin bersyarat dengan protokol kesehatan, di Lapangan Futsal Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (27/6).

Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta mengatakan sekitar 50 persen bangunan akomodasi wisata yang sudah beroperasi, melanggar. Seperti pelanggaran sempadan pantai, sempadan jalan dan sebagainya. "Untuk itu, Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara atau izin bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," ujar bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Nusa Penida ini.

Disebutkan, IMB sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas. IMB Sementara berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri. "Situasi sekarang bisa dimanfaatkan untuk mengurus segala perizinan tersebut. Jika terjadi kendala, dinas terkait akan membimbing dan mengarahkan agar izin tersebut bisa diterbitkan, terlebih saat ini pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online," harapnya.

Sosialisasi tersebut tindaklanjut dari Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Klungkung I Made Sudiarka Jaya, mengatakan sosialisasi diikuti 192 penyedia akomodasi wisata di Nusa Penida. Kata dia, IMB sangat penting diperhatikan karena sebagai dasar sebelum mendirikan bangunan. IMB penting agar tidak ada permasalahan saat mendirikan bangunan baik perumahan, balai banjar, hotel, dan restauran. "Sebelum membangun agar urus izin terlebih dahulu," ujarnya.

Menurut Sudiarka Jaya, pembuatan IMB Sementara atau izin bersyarat dikenakan retribusi sesuai Perda Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi IMB. Syarat dalam pengurusan ijin ini sama seperti syarat IMB permanen. Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat IMB juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Semua perizinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20," ujarnya. *wan

Komentar