nusabali

Bunuh Anjing untuk Dikonsumsi, 4 Pelaku Diamankan Polisi

  • www.nusabali.com-bunuh-anjing-untuk-dikonsumsi-4-pelaku-diamankan-polisi

MANGUPURA, NusaBali
Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengamankan empat orang pelaku pembunuh anjing yang viral di jagat maya.

Keempat pelaku itu diamankan tanpa perlawanan di kos-kosan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Singapur, Lingkungan Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (27/6) sore. Dari keterangan pelaku, anjing yang dipukul hingga mati itu untuk dikonsumsi.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai menerangkan penangkapan keempat pelaku setelah menindaklanjuti laporan dari Dewi Ronce Andrian Talomanefe, 27, dengan nomor LP-B/91/VI/2020/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, pada Jumat (26/6). Dalam laporan itu, wanita yang tinggal di Jalan Taman Giri, Perumahan Griya Nugraha, Jimbaran, Kuta Selatan, ini mengaku bahwa anjing jantan ras lokal Bali yang berusia 10 tahun itu dipukul dan dicuri orang tak dikenal. Sehingga, tim dari unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dalami keterangan pelapor dan sejumlah saksi, kami berhasil mengungkap identitas pelakunya,” ujar AKP Yusak, Minggu (28/6).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan tempat tinggal para pelaku. Dari hasil pendalaman itu, terungkap empat pelaku, GH, 25, AP alias Ardi, 25, KA alias Ari, 24, dan MKB alias Budi, 27, ini tinggal kos-kosan di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Singapur, Lingkungan Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan. Saat diamankan, empat pelaku asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengakui perbuatannya. “Mereka diamankan tanpa perlawanan. Pun mereka mengakui perbuatan serta peran masing-masing,” ungkap AKP Yusak.

Dari keterangan mereka, GD mengambil kayu, AP memukul kepala anjing hingga mati, KA mengangkat anjing dan memasukan ke dalam karung, dan MKB membawa anjing tersebut ke kosan untuk dimasak. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kayu dan karung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku diamankan di Polsek Kuta Selatan dan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. “Empat pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Kita dalami keterangan mereka terkait aksinya itu. Karena pasal itu untuk penyiksaan, sementara yang terjadi di lapangan karena memukul hewan untuk dikonsumsi,” tandas AKP Yusak. *dar

Komentar