nusabali

Pedagang Luar Bangli Wajib Suket Rapid Test

  • www.nusabali.com-pedagang-luar-bangli-wajib-suket-rapid-test

BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli mewacanakan pedagang asal luar Kabupaten Bangli wajib mengantongi surat keterangan (Suket) hasil rapid test non reaktif.

Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam pasar. Pemkab Bangli juga menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi para pedagang pasar.


Kadisperindag Bangli, I Wayan Gunawan, mengatakan dalam waktu dekat membentuk Satgas Covid-19 di empat pasar yang dikelola pemerintah. Meliputi Pasar Singamandawa Kintamani, Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambua Kecamatan Susut, dan Pasar Yangapi Tembuku. Satgas ini nantinya melibatkan pengelola pasar dan instansi terkait.

Wayan Gunawan menjelaskan, Satgas dibentuk untuk memberikan edukasi dan melakukan pemantauan aktifitas di pasar sesuai protokol kesehatan. Setiap pedagang wajib mengunakan APD berupa masker, sarung tangan, dan pelindung muka (faceshield), dan ada sekat pembatas. Pejabat asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini menegaskan, APD akan disiapkan pemerintah. “Kami akan menyiapkan APD. Kami mengajukan anggaran Rp 215 juta untuk pengadaan APD bagi pedagang,” ungkap Wayan Gunawan, Jumat (26/6).

Pasar Kidul sebanyak 815 pedagang, Pasar Singamandawa sebanyak 712 pedagang, Pasar Kayuambua sebanyak 516 pedagang, dan Pasar Yangapi 97 pedagang. Disperindag Bangli juga mewacanakan menerapkan kebijakan bagi pedagang asal luar Bangli yang yang berjualan di Bangli wajib mengantongi suket hasil rapid test. Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa pasar di luar Bangli. Jika kebijakan ini sudah diterapkan di Bangli, maka pedagang asal luar Bangli yang tidak mengantongi hasil rapid test terpaksa dipulangkan. *esa

Komentar