nusabali

Polres Jembrana Siapkan Sel di Polsek

Antisipasi Membludaknya Tahanan saat Covid-19

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-siapkan-sel-di-polsek

NEGARA, NusaBali
Dalam masa pandemi Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lapas membatasi penerimaan tahanan.

Mengantisipasi kekurangan tempat tahanan, Polres Jembrana mempersiapkan sel tahanan di masing-masing Polsek.  Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (24/6), mengatakan, adanya ketentuan di Rutan yang kini selektif menerima tahanan, sudah menjadi atensi jajarannya. Terkait hal tersebut, di samping sel tahanan di Polres, telah disiapkan sel tahanan di 5 Polsek di Jembrana. Dari hasil pengecekan ke sel tahanan di masing-masing Polsek beberapa waktu lalu, dipastikan semuanya layak pakai dan terstandar. “Sel-sel tahanan yang di Polsek sudah siap (digunakan),” ujarnya.

Saat awal-awal menerima informasi terkait ketentuan di Rutan tersebut, AKBP Adi Wibawa mengaku, sempat khawatir tidak ada tempat untuk para tahanan. Apalagi sebelumnya, dari Rutan Negara sempat menegaskan, jika hanya akan menerima narapidana atau tahanan yang perkaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, red). Sementara untuk tahanan yang belum inkracht, baik itu merupakan tahanan dari kepolisian, kejaksaan, ataupun tahanan yang berstatus terdakwa, tidak diterima.

Namun setelah dirundingkan kembali, AKBP Adi Wibawa menegaskan, sudah ada kelonggaran terkait batasan penerimaan tahanan di Rutan Negara. Di mana saat ini, untuk tahanan yang sudah berstatus terdakwa atau sedang menjalani proses sidang, sudah bisa dititipkan di Rutan. Sedangkan tahanan yang masih berstatus tersangka, tetap tidak bisa dititipkan di Rutan. Terkecuali merupakan tahanan perempuan yang memang untuk sel khusus perempuan hanya tersedia di Rutan. “Sekarang sudah diperlonggar. Sudah bisa diterima untuk yang sudah terdakwa. Jadi untuk mengikuti persidangan, terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan,” ucapnya.

Secara umum saat ini, AKBP Adi Wibawa memastikan, belum ada masalah over kapasitas di sel tahanan Polres maupun masing-masing Polsek. Dibatasinya penerimaan tahanan di Rutan itu, juga tidak berpengaruh terhadap penyelidikan maupun penyidikan kasus. “Di masing-masing Polsek ada 5 blok sel tahanan, kapasitas ideal terisi 3 orang tahanan per blok. Jadi di masing-masing Polsek dapat menampung 15 orang tahanan. Masih sangat memadai,” ujar Kapolres Jembrana asal Tabanan ini. *ode

Komentar