nusabali

Pendapatan Merosot, Target Pajak Parkir di Tabanan Diturunkan

  • www.nusabali.com-pendapatan-merosot-target-pajak-parkir-di-tabanan-diturunkan

TABANAN, NusaBali
Di tengah pandemi Covid-19, pendapatan pajak dari retribusi parkir merosot. Hal itu membuat target parkir selama 2020 dari semula Rp 7.028.358.00 diturunkan menjadi Rp 4.328.358.000.

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, mengatakan menurunnya target pajak parkir karena adanya pandemi Covid-19. Aktivitas masyarakat yang mulanya normal, kini kegiatan di luar rumah menjadi berkurang atau dibatasi. “Target diturunkan karena pandemi saat ini,” ujar Darma Utama, Kamis (25/6).

Kata Darma Utama, meskipun sudah diturunkan, untuk mencapai target itu berbagai upaya akan dilakukan. Seperti pengecekan sejumlah kantong parkir khususnya di luar kota Tabanan, pembinaan juru parkir khususnya kedisiplinan dan pengawasan saat bertugas, serta gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa parkir yang mereka bayarkan memang benar masuk ke kas daerah yang dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. “Kami lihat kesadaran masyarakat dalam membayar parkir masih rendah, sehingga perlu disosialisasikan,” tegasnya.

Selain itu, menurut mantan Camat Selemadeg Timur, ini Dinas Perhubungan sudah mengajukan usulan Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dengan perda tersebut nantinya Dishub akan melakukan uji kendaraan bermotor dengan E-BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik).

Kelebihannya dengan alat uji yang telah terakreditasi ini akan menghemat waktu dan tenaga, data kendaraan mudah diakses, laporan kinerja pengujian dan pendapatan mudah dikontrol.

Peringatan wajib uji bisa diingatkan secara online, komunikasi dan data PKB mudah terkait pindah uji, bahkan bisa dilakukan secara non tunai untuk menghindari pungli. *des

Komentar