nusabali

Tagih Utang, Debt Collector Diancam Pedang

  • www.nusabali.com-tagih-utang-debt-collector-diancam-pedang

Polisi menemukan 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 pucuk senjata rakitan jenis pistol gas  genggam, 3 buah pedang panjang, 2 buah sangkur, dan 1 pisau kecil milik tersangka.

DENPASAR, NusaBali

Seorang pria bernama Gusti Sudriyasa Utama, 44 diringkus Tim Opsnal Polres Buleleng, pada Rabu (24/6). Sudriyasa diringkus polisi karena mengancam, I Gede Suastika, 23 menggunakan pedang. Ancaman itu dilakukan tersangka pada saat korban yang merupakan debt collector datang menagih utang kredit motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Dodi Rhamawan dikonfirmasi, pada Kamis (25/6) mengatakan kejadian itu terjadi di luar rumah tersangka di Banjar Kajanan, Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kejadian itu berawal dari korban menagih tagihan kredit motor dari tersangka. Pada saat itu keduanya terlibat ketegangan. Korban asal Jalan Merak Gang Muda Timur Kelurahan Kampung Anyar Kecamatan Buleleng itu berusaha untuk melakukan negosiasi. Namun korban mendapat tanggapan kurang baik dari tersangka. Pada saat ketegangan itu tersangka masuk ke dalam rumahnya mengambil pedang lalu mengancam korban.

“Korban datang ke sana untuk menagih utang. Malah korban diancam pakai pedang oleh tersangka. Karena keselamatannya terancam, korban berlari pergi meninggalkan motornya di TKP. Korban langsung membuat laporan ke Mapolres Buleleng,” tuturnya.

Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/81/VI/2020/Bali/Res Buleleng, Tanggal 24 Juni 2020 Tim Opsnal langsung menuju ke TKP. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto langsung meringkus tersangka di rumahnya.

Selain meringkus tersangka polisi juga menggeledah rumahnya. Polisi menemukan 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 pucuk senjata rakitan jenis pistol gas  genggam, 3 buah pedang panjang, 2 buah sangkur, dan 1 pisau kecil. Tersangka bersama barang-barang tersebut langsung diamankan di Mapolres Buleleng.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tetantang Tindak Pidana Pengancaman Dan Membawa, Menguasai, Dan Atau Memiliki Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” tandas Kombes Dodi. *pol

Komentar