nusabali

Langgar 4 Perda, Pabrik Tahu Disegel

  • www.nusabali.com-langgar-4-perda-pabrik-tahu-disegel

“Keberadaan pabrik tahu ini  meresahkan warga sekitar perumahan, karena pembuangan limbah tahu mencemari lingkungan. Sebelum disegel, kami sudah layangkan surat peringatan”  (Kasat Pol PP Denpasar IB Alit Wiradana)

DENPASAR, NusaBali

Melanggar 4 Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, pabrik tahu milik Sabariah di Gang Rambutan, Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Senin (19/9) kemarin. Pabrik tahu ini kedapatan melanggar Perda pasca aduan dari masyarakat sekitar melalui Pro Denpasar Plus yang merasa dirugikan dengan keberadaan limbah tahu yang dibuang sembarangan.

Empat Perda yang dilanggar yakni Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.  Pemilik diketahui telah mencemari lingkungan dengan asap pembuatan tahu dan limbah yang dibuang ke sungai.

"Keberadaan pabrik tahu ini  meresahkan warga sekitar perumahan, karena pembuangan limbah tahu mencemari lingkungan. Sebelum disegel, kami sudah layangkan surat peringatan," jelas Kasat Pol PP Denpasar IB Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Pol PP Denpasar, I Nyoman Gede Sudana disela-sela penyegelan, kemarin.

Setelah memasang plat penyegelan di salah satu bangunan semi permanen milik Sabariah yang masih berdiri, Satpol PP juga sekaligus melayangkan surat peringatan kepada pabrik tahu lain milik Safrudin. "Di kawasan yang sama juga ada pabrik sejenis yang juga melanggar sehingga kita juga layangkan surat peringatan. Pemilik usaha tahu Safrudin mengaku telah siap untuk melakukan pemberhentian produksi," jelasnya.

Wiradana mengatakan tindakan tegas dengan penyegelan akan dilakukan jika ditemukan hal serupa atau kegiatan usaha yang melanggar Perda. "Kita minta bantuan aparat kelurahan setempat, kaling/kadus untuk terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar," ujarnya.

Dijelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang setiap orang dan masyarakat yang akan berusaha di Kota Denpasar. Melainkan bertugas untuk menertibkan usaha-usaha yang melanggar Perda. "Tempat usaha di Denpasar harus tetap memperhatikan lingkungan, dan kawasan masyarakat serta perda-perda yang berlaku di Kota Denpasar," ujarnya.

Sementara Lurah Tonja Ade Indah Sari Putri mengatakan, pihaknya bersama kadus/kaling setempat terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan pembinaan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha. Dari keberadaan pabrik tahu dengan lahan yang mengontrak serta telah memanggil pemilik tanah untuk selalu menyikapi pengontrak lahan yang akan berusaha untuk memperhatikan lingkungan sekitar. "Kami tetap akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap keberadaan usaha yang berada dikawasan Tonja," ujarnya. *  nvi

Komentar