nusabali

Komplotan Shabu Malaysia Diganjar 12 Tahun

  • www.nusabali.com-komplotan-shabu-malaysia-diganjar-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Anggota komplotan shabu Malaysia, Didik Sucipto, 40, yang menjadi terdakwa penyelundupan 281 gram shabu dan 60 butir ekstasi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, pada Rabu (24/6).

Didik terbukti berkomplot dengan Bunga Septya Erita Putri, 27, (terdakwa dalam berkas terpisah) yang masih menunggu tuntutan JPU.

Terdakwa Didik dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kedua. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara,” tegas majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha.

Menanggapi putusan, Didik yang sidang via teleconference dari Lapas Kerobokan hanya bisa pasrah dan menerima hukuman. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar kuasa hukumnya, Dewi Wulandari dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar jaksa Kejari Denpasar ini.

Dalam dakwaan dibeberkan, awalnya terdakwa Bunga yang ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 9 Februari pukul 14.00 Wita lalu di Terminal Kedatangan International. Diketahui, Bunga tiba dengan pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur – Denpasar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diamankan barang bukti 4 paket shabu dari bra dan celana dalam terdakwa. Total shabu yang dibawa terdakwa seberat 291,71 gram netto. “Juga ditemukan enam bong (alat isap shabu) dari dalam koper terdakwa,” ujar JPU dalam dakwaan.

Terdakwa Bunga mengakui barang haram tersebut milik terdakwa Didik Sucipto (berkas terpisah) yang dibawa dari Malaysia ke Bali. Terdakwa Bunga juga mengaku akan diberikan imbalan Rp 25 juta jika berhasil meloloskan shabu tersebut. Keesokan harinya, petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa Didik di kamar kosnya di Sanur, Denpasar Selatan. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 281,40 gram netto. Pula ditemukan 60 butir pil ekstasi.

Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya yang dibawa dari Malaysia. Terdakwa membeli barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Bang Ila. Totak barang yang dibeli 600 gram terbagi dalam 12 paket seharga Rp 125 juta. *rez

Komentar