nusabali

Lagi, Tersangka Ngaben Sudaji Ajukan SP3

  • www.nusabali.com-lagi-tersangka-ngaben-sudaji-ajukan-sp3

Tim Kuasa Hukum ancang-ancang mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas hingga Kapolri

SINGARAJA, NusaBali
Tim hukum kasus Ngaben Sudaji menyayangkan status hukum kasus ‘ngaben Sudaji’ yang sampai saat ini masih mengambang. Kali ini Tim Hukum Berdikari Law Office selaku kuasa hukum tersangka kasus Ngaben Sudaji kembali melayangkan permohonan SP3 ke Mapolres Buleleng, Selasa (24/6). Surat permohonan ini juga ditembuskan ke pihak Kejaksaan Negeri Singaraja.

Surat permohonan SP3 kali kedua ini dilayangkan oleh tim litigasi yakni Gede Suryadilaga dan Nyoman Agung Sariawan didampingi tim non-litigasi dari DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi. "Kami sedih dengan status tersangka klien kami yang dibuat mengambang begitu lama. Maka kami tim litigasi kembali mengajukan permohonan SP3 ke Polres Buleleng," kata Nyoman Agung Sariawan.

Ia mengatakan, kasus ‘Ngaben Sudaji’ yang terjadi awal Mei lalu sudah akan memasuki bulan kedua. Namun hinga kini belum ada kejelasan seperti apa penanganan kasus tersebut. Bahkan pihak Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas pemeriksaan ke penyidik untuk dilengkapi. Karena itu, tim hukum kembali mendatangi Polres Buleleng untuk mendesak kepastian hukum kasus ngaben Sudaji.

Pihaknya menegaskan jika permohonan ini tak kunjung mendapatkan respons, bakal membawa kasus ini kepada Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri. "Jika tidak digubris dan tetap terjadi diskriminasi hukum di mana soal berkumpulnya lebih 25 orang di tempat lain tidak ada yang diproses hukum maka kasusnya akan dibawa ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Wiranata Kusuma menyampaikan, penerbitan SP3 harus didasarkan fakta hukum, bukan desakan dari kelompok tertentu. "Kalau hanya karena desakan dari kelompok tertentu, kemudian secara hukum tidak memungkinkan, ya tidak akan kami lakukan. Jika fakta hukumnya ada, pasti kami akan lakukan. Tentunya kami akan lihat seperti apa kondisi di lapangan. Fakta hukum, itu yang penting," tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Tim Hukum Kasus Ngaben Sudaji sudah melayangkan Permohonan SP3 untuk kali pertama pada 26 Mei lalu. Dalam surat tersebut mereka menyampaikan bahwa kliennya, Gede S yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggungjawab atas pelaksanaan ngaben yang menyebabkan kerumunan lebih dari 25 orang itu tidak layak ditetapkan tersangka oleh kepolisian.*cr75

Komentar