nusabali

Data Amburadul, Pensiunan PNS Masuk Daftar Penerima BST

  • www.nusabali.com-data-amburadul-pensiunan-pns-masuk-daftar-penerima-bst

TABANAN, NusaBali
Data bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial di Kabupaten Tabanan amburadul.

Sebab pensiunan PNS masuk daftar penerima. Selain itu yang sudah mendapat bantuan langsung tunai (BLT) desa juga masuk sebagai penerima BST. Dengan kondisi tersebut, sementara ini ada 47 warga Tabanan yang sudah kembalikan BST ke Kantor Pos.

Warga yang tidak berhak menerima bantuan tersebut diketahui ketika proses pencairan BST. Warga bersangkutan langsung dipanggil untuk distop atau dibatalkan. Uang BST langsung dikembalikan ke kas negara.

Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, mengatakan total sementara ada 47 warga yang sudah kembalikan dana BST. Penerima mengembalikan bantuan karena ada yang sudah dapat BLT desa, atau sudah mendapat bantuan lain yang resmi dari pemerintah. “Memang ada juga pensiuan PNS yang terima BST, namun sudah dikembalikan,” ujarnya, Rabu (24/6).

Kata Gunawan, adanya kekacauan data kemungkinan karena kesalahan input. Di samping itu data yang diminta untuk mendapat BST juga terburu-buru sehingga ada kekeliruan. “Memang datanya dari desa, mungkin ada kekeliruan, desa tidak tahu sehingga yang pensiunan PNS ini masuk dalam penerima BST,” kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan, pemerintah pusat memberikan kuota penerima BST terdampak Covid-19 untuk Tabanan sebanyak 15.910 kepala keluarga (KK). Pemberian BST ini akan diperpanjang sampai akhir Desember 2020 dengan jumlah uang yang diterima berbeda. “Untuk April, Mei, Juni menerima Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan untuk Juli – Desember menerima Rp 300 ribu per bulan,” tandas Gunawan.

Untuk diketahui BST diberikan oleh pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. BST diberikan kepada KK miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS mengacu dari data di masing-masing desa. Warga yang sudah menerima bantuan resmi dari pemerintah seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak diperbolehkan menerima BST. *des

Komentar