nusabali

2 Wanita Kurir 1,8 Kg Shabu Divonis 17 Tahun

  • www.nusabali.com-2-wanita-kurir-18-kg-shabu-divonis-17-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua wanita bernama Putri Sinta Liliana 28, dan Ikaria Rahmadhani 22, yang menjadi kurir 1,8 kilogram shabu serta 758 butir ekstasi divonis hukuman 17 tahun penjara dalam sidang teleconference di PN Denpasar pada Selasa (23/6).

Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat atas tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa tersebut, telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh belas tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara,” tegas hakim Kony.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.

Dalam dakwaan terungkap, kedua wanita ini ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Senin, 10 Februari 2020 di Jalan Polonia Tuban, Kuta, Badung. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1.816,45 gram netto, ekstasi sebanyak 785 butir, dan ketamin sebanyak 3,6 gram netto.

Dari pengakuan para terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang mereka tidak kenal atas suruhan Ajik (DPO). Mereka berkenalan dengan Ajik sekitar 4 bulan sebelumnya, melalui temannya  bernama Heri yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II Kerobokan. Dari pekerjaannya sebagai kurir, kedua terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu peralamat dari Ajik. *rez

Komentar