nusabali

Cynthia Febriani ‘Sundul’ Paman ke DPRD Denpasar

Pasca Meninggalnya Anggota Dewan

  • www.nusabali.com-cynthia-febriani-sundul-paman-ke-dprd-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Meninggalnya anggota Fraksi PDIP DPRD Denpasar 2019-2024, Putu Tjawi, 71, Senin (22/6), menjadi durian runtuh pagi sang keponakan, Cynthia Febriani, 45. Pasalnya, Cyinthia Febriani hampir dipastikan akan menggantikan pamannya itu dengan status PAW (pengganti antar waktu) di Fraksi PDIP DPRD Denpasar Dapil Denpasar Barat II.

Cynthia Febriani adalah Srikandi Politik asal Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat yang kini menjabat Wakil Bendahara DPC PDIP Denpasar 2020-2025. Dalam Pileg 2019 lalu, politisi perempuan yang dikenal sebagai advokat ini bertarung bersama sang paman, Putu Tjawi, di Dapil Denpasar Barat II untuk berebut kursi DPRD Denpasar 2019-2024.

Sayangnya, dalam Pileg 2019 lalu Cynthia Febriani gagal lolos ke DPRD Denpasar 2019-2024, karena hanya menduduki peringkat lima di internal caleg PDIP Dapil Denpasar Barat II, dengn perolehan 1.129 suara. Kala itu, PDIP hanya kebagian jatah 4 kursi legislatif dari Dapil Denpasar Barat II.

Empat (4) kursi bagi PDIP dari Dapil Denpasar Barat II, masing-masing diperoleh I Nyoman Karisantika (yang kantongi 4.706 suara), I Nyoman Tananjaya Asmara Putra (4.266 suara), Ida Bagus Ketut Wirajaya (3.977 suara), dan Putu Tjawi (1.535 suara). Cynthia Febriani gagal lolos bersama 2 caleg PDIP lainnya, yakni I Gusti Ketut Alit Ariani (peringkat enam dengan raihan 406 suara) dan Kadek Suartini (peringkat tujuh dengan hanya meraih 207 suara).

Sesuai aturan, manakala ada anggota Dewan meninggal dunia, maka yang berhak menggantikannya di kursi legislatif dengan status PAW adalah caleg separtai dalam satu Dapil yang meraih suara terbanyak di antara yang gagal lolos saat Pileg. Itu artinya, Cynthia Febriani berhak menggantikan Puti Tjawi, yang notabene pamannya, di DPRD Denapasar Dapil Denpasar Barat II.

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, mengatakan sesuai dengan mekanisme, PAW anggota Dewan yang berhalangan tetap adalah melalui usulan parpol asalnya ke DPRD Denpasar. Setelah itu, DPRD Denpasar menyurati KPU Denpasar terkait dengan PAW, karena ada anggota De-wan yang berhalangan tetap.

Selanjutnya, KPU Denpasar akan mengecek caleg parpol bersangkutan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Dapil yang sama. "KPU Denpasar harus verifikasi dulu," ujar Arsa Jaya saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Selasa (23/6).

Menurut Arsa Jaya, sepanjang caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya tidak berhalangan tetap, seperti tidak mundur dari partai atau meninggal dunia, maka yang bersangkutan akan diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon PAW, untuk sedlanjutnya diserahkan kembali ke DPRD Denpasar. Habis itu, DPRD Denpasar menyerahkan kepada Walikota Denpasar untuk diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bali.

"Sampai saat ini, kami di KPU Denpasar belum menerima surat dari DPRD Denpasar terkait usulan PAW atas nama Putu Tjawi," tegas Arsa Jaya. Menurut Arsa Jaya, informasi soal meninggalnya Putu Tjawi baru diketahui melalui media massa, Selasa kemarin. "Ya, kami baru membaca berita di media saja terkait anggota DPRD Denpasar Putu Tjawi meninggal dunia," katanya.

Sementara, Ketua DPC PDIP Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, belum bisa dimintai konfirmasinya terkait meninggalnya Putu Tjawi dan pross PAW di Dewan. Saat dihubungi NusaBali per telepon, Selasa kemarin, ponsel Ngurah Gede yang notabene Ketua DPRD Denpasar dalam kondisi mailbox.

Sedangkan Sekretaris DPC PDIP Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, tidak bersedia komentar terkait masalah ini. Arya Wibawa yang juga menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Denpasar, meminta NusaBali untuk langsung konfirmasi kepada Ketua DPC PDIP Denpasar.

Sebaliknya, Cynthia Febriani yang dihubungi NusaBali per telepon kemarin siang, belum bersedia memberikan keterangan panjang lebar terkait kans naik ke DPRD Denpasar dengan status PAW, untuk menggantikan Putu Tjawi. "Kami masih berduka, Om (paman) tiyang baru meninggal. Mohon maaf, kita belum bisa memberikan statemen apa pun," elak Cynthia Febriani.

Sementara itu, Putu Tjaw sebelumnya meninggal dunia dalam perawatan di RS Puri Raharja Denpasar, Senin siang pukul 11.05 Wita. Anggota Komisi I DPRD Denpasar dari Fraksi PDIP Dapil Denpasar Barat II ini meregang nyawa, setelah sempat menjalani operasi prostat, 28 Mei 2020 lalu.

Rencananya, jenazah almarhum Putu Tjawi akan dikremasi di Krematorium Santha Yana, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara pada Wraspati Paing Dukut, Kamis (25/6). Selanjutnya, abu jenazah almarhum akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Juanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Putu Tjawi sudah dua kali periode duduk di DPRD Denpasar dari Fraksi PDIP Dapil Denpasar Barat II. Awalnya, mantan Perbekel Tegal Kertha, Denpasar Barat ini naik ke DPRD Denpasar 2017-2019 dengan status PAW untuk menggantikan IB Kompyang Wiranata, yang beralih menjadi Direktur PD Pasar Denpasar, November 2017 silam. Dalam Pileg 2019, Putu Tjawi selaku calg incumbent lolos lagi ke DPRD Denpasar dari PDIP Dapil Denpasar Barat II dengan perolehan 1.535 suara. *nat

Komentar