nusabali

Banjar Dinas di Desa Mengwitani Bertambah

  • www.nusabali.com-banjar-dinas-di-desa-mengwitani-bertambah

MANGUPURA, NusaBali
Banjar dinas di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, bertambah satu.

Hal ini menyusul pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading (banjar dinas induk). Adapun banjar dinas hasil pemekaran adalah Banjar Dinas Persiapan Culag Calig. Pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading sudah berproses sesuai dengan ketentuan. Hingga kemudian pemekaran yang merupakan usulan dari masyarakat tersebut resmi dilakukan. Kepastian pemekaran tersebut setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta atas persetujuan DPRD mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 56/0419/HK/2020 tentang Pembentukan Banjar Dinas Persiapan. SK Bupati tersebut sudah diserahkan oleh Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa kepada Perbekel Mengwitani I Putu Sumardita, untuk selanjutnya diserahkan kepada Plt Kelian Dinas Persiapan Culag Calig I Made Yuliyasman. Penyerahan SK tersebut turut disaksikan anggota DPRD Badung I Nyoman Satria di kantor Perbekel Mengwitani, beberapa waktu lalu.

Budi Argawa mengatakan bahwa pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading adalah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat terlayani secara maksimal. “Pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading sesuai dengan usulan dari masyarakat setempat melalui surat Kelian Banjar Dinas Nyuh Gading Nomor 97/NY/XI/2019 tanggal 8 November 2019, perihal Mohon Pemekaran Banjar Dinas,” tutur Budi Argawa, Senin (22/6).

Dikatakannya, pemekaran banjar dinas ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Banjar Dinas Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan. Dalam Bab II tentang Pembentukan Banjar Dinas dan Lingkungan, pada Pasal 2 tentang Banjar Dinas atau Lingkungan dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Dan dalam Bab III tentang Persyaratan Pembentukan Banjar Dinas dan Lingkungan pada Pasal 4a tentang Jumlah Penduduk Minimal 500 Jiwa atau 100 Kepala Keluarga, kecuali dengan pertimbangan lain pembentukan banjar dinas terjadi karena pembentukan banjar dinas yang telah ada sebagai akibat pemecahan, penggabungan atau penataan.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Budi Argawa, pemekaran Banjar Dinas Nyuh Gading sudah bisa dilakukan. “Kini dengan pemekaran tersebut Banjar Dinas Nyuh Gading (banjar dinas induk) memiliki sebanyak 101 KK, sedangkan Banjar Dinas Persiapan Culag Calig memiliki 105 KK,” papar mantan Kabag Hukum dan HAM Setda Badung itu. Menurutnya, batas wilayah banjar dinas yang baru pun sudah ditentukan.

Sementara, Perbekel Mengwitani I Putu Sumardita membenarkan jika banjar dinas di Desa Mengwitani kini bertambah satu lagi. “Sebelumnya 12 banjar dinas, tapi sekarang bertambah satu menjadi 13 banjar dinas,” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Saat ini pun Banjar Dinas Persiapan Culag Calig sudah melayani pengurusan administrasi seperti banjar dinas yang lain. Bahkan, Perbekel Mengwitani juga sudah menunjuk Plt Kelian Dinas Persiapan Culag Calig yakni I Made Yuliyasman. “Tiyang sudah punya Plt Kelian Dinas Persiapan Culag Calig untuk melaksanakan tugasnya,” kata Sumardita.

Dengan tambahan satu banjar dinas lagi, berarti kini Desa Mengwitani memiliki total 13 banjar dinas. Ke-13 banjar dinas tersebut adalah Banjar Dinas Panca Warga, Banjar Dinas Pupuan, Banjar Dinas Dajan Peken, Banjar Dinas Mengwitani, Menjar Dinas Jumpayah, Banjar Dinas Sila Dharma, Banjar Dinas Nyuh Gading, Banjar Dinas Persiapan Culag Calig, Banjar Dinas Lebah Gunung, Banjar Dinas Pengandangan, Banjar Dinas Selat, Banjar Dinas Menak, dan Banjar Dinas Kelod Kauh. *asa

Komentar