nusabali

Dua Bulan SGB Catat Pertumbuhan 51 account

  • www.nusabali.com-dua-bulan-sgb-catat-pertumbuhan-51-account

DENPASAR, NusaBali
Trading bursa berjangka di PT Solid Gold Berjangka (SGB) tidak berpengaruh buruk dengan pandemi Covid-19. Justru pada masa panasnya Covid1-19 perusahaan ini mencacat pertumbuhan 51 account yang masuk menjadi nasabah SGB.

Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Sementara Branch Manager PT Solid Gold Berjangka, Peter Christian Susanto, pada Senin (22/6). Peter membeberkan volume transaksi periode Januari-April 2020 mencapai 4.841 lot. Trading emas jadi idola.

Sejak dibuka tahun 2018 di Bali SGB mencatat sekitar 500 account. Dalam perjalanan dua tahun itu kata Peter diselimuti suka duka. Ada nasabah yang untung dan adapula yang rugi. Nah, yang rugi inilah yang selama ini tidak asing melakukan aksi demo.

“Eks nasabah yang melakukan aksi demo di depan kantor SGB Bali adalah eks nasabah yang membentuk forum khusus untuk pengaduan. Sebelumnya, pihak manajemen SGB Bali telah memberikan penjelasan detail mengenai proses penanganan pengaduan kepada seluruh eks nasabah," tuturnya. 

Ia merinci saat ini SGB sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Dituduh melakukan penipuan kepada nasabah, Peter menekankan jika itu terjadi tentu sudah sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat.

Sebagai perusahaan pialang berjangka yang berdiri sejak tahun 2005, terang Peter, PT Solid Gold Berjangka menjadi perusahaan pialang terpercaya sejak lama dan memiliki reputasi yang baik secara nasional.

"Seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secepat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, manajemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015," tegas Peter. *pol

Komentar