nusabali

Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Kafe Dibubarkan

  • www.nusabali.com-langgar-protokol-kesehatan-pengunjung-kafe-dibubarkan

NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Jembrana, melakukan sidak ke sejumlah kafe di seputaran kota Negara, Sabtu (20/6) malam.

Dalam sidak tersebut, petugas membubarkan sejumlah pengunjung yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak mengenakan masker.


Sidak petugas gabungan itu dilakukan mulai sekitar pukul 22.00 Wita hingga  23.30 Wita. Ada 6 kafe tempat makan dan minum yang disasar petugas. Saat dijajaki petugas, sejumlah kafe itu ramai pengunjung. Beberapa pengunjung yang tidak mengenakan masker langsung diminta pulang. Begitu juga diingatkan bagi yang tidak mengatur jarak, agar mengatur jarak (physical distancing).  

Selain membubarkan pengunjung, juga diberikan peringatan kepada pemilik cafe yang belum mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana tentang Panduan Tatanan New Normal di Tempat Usaha Makan dan Minum pada Masa Pandemi Covid-19.  Khususnya terkait pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan, termasuk pengaturan jarak pengunjung. Bahkan salah satu kafe di kota Negara sempat diminta agar tutup, karena ditemukan melanggar jam operasional yang dibatasi sampai pukul 22.30 Wita.

Di samping mengecek sejumlah kafe tempat minum dan tempat makan, petugas sempat berusaha mengecek keberadaan sejumlah kafe remang-remang. Sejumlah kafe remang-remang yang sementara dilarang beroperasi, masih ditutup. “Kalau kafe tempat makan dan minum, bukan kafe remang-remang, memang diperbolehkan buka sampai pukul 22.30 Wita dari sebelumnya sampai pukul 21.30 Wita,” ujar salah seorang petugas Diskoperindag Jembrana yang ikut dalam sidak tersebut.

Sementara Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, mengatakan sidak petugas yang juga tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana tersebut, meninjau sejauh mana pedoman new normal ditetapkan di tempat usaha makan dan minum. Pedoman new normal di tempat usaha makan dan minum itu, telah diatur dalam SE Bupati Jembrana tertanggal 18 Juni 2020 yang sebelumnya juga telah disosialisasikan kepada para pemilik usaha.

“Dari pengecekan, ada yang belum diikuti. Seperti beberapa pengunjung yang tanpa masker, itu kami minta pulang agar mereka ambil masker. Kemudian pemilik usaha, juga kita ingatkan agar mengikuti apa yang sudah menjadi pedoman new normal di tempat usaha, dan sudah diingatkan petugas dari Diskoperindag,” ujar Kompol Sinaryasa. Dia memastikan kegiatan sidak ke tempat-tempat usaha itu, tetap berlanjut untuk memastikan pemilik usaha tertib mengikuti pedoman new normal. *ode

Komentar