nusabali

Dewan Badung Finalisasi Tatib dan Kode Etik

  • www.nusabali.com-dewan-badung-finalisasi-tatib-dan-kode-etik

MANGUPURA, NusaBali
Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Badung, Jumat (19/6) melakukan finalisasi tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD Badung.

Rapat finalisasi yang dilakukan secara video virtual tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa, Wakil Ketua I Made Sunarta. Turut hadir pula Sekwan Badung I Gusti Made Agung Wardika serta sejumlah staf DPRD Badung.

Putu Putu Parwata mengatakan, sesuai aturan pemerintah yakni PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Dewan harus membuat aturan yakni tata tertib dan kode etik. Hal ini untuk memastikan langkah Lembaga Dewan tidak keluar dari norma yang ada.

“Kita pahami bawah Lembaga Dewan ini adalah lembaga yang terhormat, untuk itu mereka harus menjalankan semua kegiatannya, tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Ini kita akui sedikit agak panjang pembahasannya karena kami tidak mau keluar dari pakem yang ada. Yaitu, pedoman penyusunan tata tertib dan kode etik itu mengacu kepada PP 12 Tahun 2018, disamping juga mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil rancangan ini juga telah disampikan ke Pemerintah Provinsi Bali yakni Gubernur untu dilakukan verifikasi. “Karena ini ada masuk-masukan kearifan lokal yang perlu kami masukkan dalam tatib ini, berdasarkan konsultasi dan fasilitasi dari Gubernur, maka kita telah menetapkan rancangan tata tertib dewan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau dulu ada istilah berbagai rapat yakni rapat internal, rapat paripurna istimewa dan rapat paripurna interen. Nah, oleh PP 12/2018 ini sudah tidak dikenal lagi istilah tersebut, kita cukup sebut itu rapat paripurna saja,” terang Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.

Sekretaris DPC PDIP Badung ini juga mengatakan, istilah-istilah rapat tersebut bukan masuk dalam kearifan lokal, tapi merupakan protokoler di dewan saja. Yang masuk kearifan lokal dalam tatib ini adalah berbusana adat dan berbahasa Bali. “Jadi kami juga berterimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota karena sudah serius menggodok peraturan ini. Begitu juga pihak  Sekertariat Dewan yang telah memfasilitasi, sehingga rapat finalisasi ini bisa berjalan lancar,” tandas Parwata. *asa

Komentar