nusabali

Tukang Tempel Shabu Dituntut 7 Tahun

  • www.nusabali.com-tukang-tempel-shabu-dituntut-7-tahun

DENPASAR, NusaBali
Nekat menjadi tukang tempel narkoba, pemuda asal Malang, Jawa Timur bernama Ramadani, 21, harus menerima tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Ramadani dinilai terbukti bersalah memiliki delapan paket sabu-sabu seberat 2,70 gram. Pemuda lulusan SMP inipun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. “Meminta majelis gakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan,” tuntut JPU Cok Intan Merlany Dewie melalui sidang teleconference yang dipimpin majelis hakim Angeliky Handajani Day.

Menanggapi tuntutan, terdakwa Ramadani langsung menyampaikan pembelaan lisan yang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Yang Mulia, saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya,” tegas terdakwa.

Dalam berkas perkara disebutkan, sebelum ditangkap, pada 25 Februari 2020 pukul 23.30 Wita, terdakwa dihubungi seseorang dipangil Mas Boy untuk mengambil sabu yang dibawa seseorang yang dipanggil Bedu. Keesokan harinya pukul 16.30 Wita, terdakwa dihubungi Bedu diajak bertemu di Lapangan Pegok, Sesetan.

Setibanya di lapangan, di bawah sebuah pohon terdakwa menemukan bekas pembungkus wafer yang di dalamnya terdapat 14 paket shabu. Selanjutnya terdakwa diperintahkan Mas Boy menempel shabu di beberapa tempat sebanyak enam paket di wilayah Kedonganan. Sisanya delapan paket dimasukkan ke dalam saku celana. Saat terdakwa kembali ke kos-kosan ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, dengan barang bukti delapan paket shabu seberat 2,70 gram. *rez

Komentar