nusabali

Badung Keluarkan Panduan Menuju New Normal Tourism

  • www.nusabali.com-badung-keluarkan-panduan-menuju-new-normal-tourism

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan panduan menuju tatanan baru atau new normal di sektor pariwisata.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020 tentang Panduan Stakeholder Pariwisata di Kabupaten Badung Menuju New Normal Tourism.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SE Bupati Badung Nomor 259/2020 ditandatangani Bupati I Nyoman Giri Prasta pada 4 Juni 2020.

Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita saat dikonfirmasi membenarkan keluarnya SE tersebut. Menurut dia, SE itu sebagai persiapan bila Pemerintah Provinsi Bali membuka kembali sektor pariwisata.

“Iya, intinya SE itu adalah panduan menuju new normal saat nanti pariwisata kembali dibuka. Kapan pariwisata dibuka, kita di Badung menunggu dari provinsi. Jadi saat nanti pariwisata sudah buka kembali, semua sudah siap,” ujar Suardita yang notabene Juru Bicara Bupati Badung.

Tidak hanya menyiapkan panduan menuju new normal tourism, pemkab juga sudah melakukan pengecekan kesiapan sejumlah daya tarik wisata (DTW) di Badung dalam rangka menyambut penerapan tatanan hidup baru atau new normal. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan DTW dalam menerapkan SOP yang sudah ditentukan.

Beberapa waktu lalu, ungkap mantan Lurah Lukluk, Kecamatan Mengwi, itu Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga sempat berkeliling meninjau sejumlah DTW di Badung. “Bapak Sekda sempat meninjau ITDC Nusa Dua dilanjutkan ke Waterblow di kawasan Peninsula, Inaya Hotel, Pantai Pandawa, Pura Uluwatu, GWK, Pantai Kuta, dan berakhir di Beachwalk,” papar Suardita.

“Sekali lagi, SE yang diterbitkan itu adalah sebagai panduan bagi stakeholder terkait. Bilamana pariwisata kembali dibuka, panduan menuju new normal tourism itu sudah siap,” tandasnya.

Berdasarkan SE tersebut, peraturan dan prosedur untuk destinasi pariwisata dan destinasi wisata sebagai berikut: tersedianya standar bagi karyawan perusahaan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, menggunakan sarung tangan). Tersedianya petugas khusus pemantau protokol kesehatan (pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan untuk kendaraan, tanggap darurat kesehatan, dan sebagainya).

Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja dan pengunjung di pintu masuk. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius (cek suhu dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tersedianya sarana layanan kesehatan minimal P3K sesuai juknis Gugus Tugas Covid-19. Tersedianya informasi imbauan tentang protokol kesehatan (menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, masker, dan sarung tangan, dan lainnya) baik secara tertulis (poster, banner, dan sejenisnya) maupun secara lisan berkala melalui audio (pengeras suara).

Kemudian, tersedianya informasi layanan pusat kesehatan terdekat. Tersedianya standar pengaturan tempat duduk, alur proses/akses jalan bagi pengunjung serta penataan lokasi khusus (misalnya pertunjukan atau menikmati pemandangan) agar tetap memperhatikan physical distancing. Tersedianya standar pembersihan area dengan disinfektan minimal setiap 4 jam sekali. Tersedianya tempat mencuci tangan yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan. Tersedianya hand sanitizer yang memadai dan mudah dijangkau oleh wisatawan. Tersedianya informasi penunjuk lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

Selanjutnya, tersedianya prosedur untuk mengurangi kontak sentuh dengan wisatawan, misalnya dengan memanfaatkan digital atau teknologi informasi (barcode, QR code, e-billing, e-money). Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter di areal tempat wisata/hiburan dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pengunjung seperti lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antarpengunjung dan pengaturan jumlah pengunjung yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. Tersedianya prosedur dan pelatihan tanggap Covid-19 bagi seluruh karyawan atau pramuwisata yang berada di lingkungan destinasi wisata. Tersedianya pengaturan tempat parkir dan kedatangan pengunjung agar tetap menghindari kerumunan serta menjaga physical distancing.

Mencegah kerumunan pengunjung, dapat dilakukan dengan cara, mengontrol jumlah pengunjung yang dapat masuk ke areal tempat wisata/hiburan untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter. Terakhir memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan bagian tiket.

Peraturan dan prosedur yang sama berlaku untuk aktivitas wisata (wisata tirta, atraksi, toko souvenir, dan lain-lain). *asa

Komentar