nusabali

Tipu Petani Rp 9,5M, Oknum Notaris Dibui

  • www.nusabali.com-tipu-petani-rp-95m-oknum-notaris-dibui

Oknum notaris ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis.

DENPASAR, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penahanan terhadap oknum notaries bernama Agus Satoto, 53 pada Kamis (18/6). Oknum notaris ini ditahan setelah menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali dalam kasus penipuan jual beli tanah milik petani yang tidak bisa baca tulis senilai Rp 9,5 miliar.

Pelimpahan ini dilakukan secara online oleh penyidik Polda Bali ke Kejari Badung. "Tersangka atas nama Agus Satoto sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2933 dan SHM No.2941 atau membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik," jelas Kasi Pidum Kejari Badung, Rahmady Seno Lumakso.

Dijelaskan, meski tersangka tidak ditahan saat penyidikan di kepolisian, namun usai dilimpahkan ke Kejari Badung langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. “Kami tahan 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpaha ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Untuk jaksa yang menangani sudah ditunjuk yaitu Jaksa Dewa Anom Rai dari Kejati Bali dan Jaksa Rika dari Kejari Badung. “Mengenai dakwaan, tersangka dipasangkan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 372 KUHP, atau Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasi Pidum, Seno.

Dalam berkas dijelaskan, oknum notaris yang sempat menjadi sakdi dalam kasus penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ini dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana penggelapan, membuat surat palsu SHM No.2933 dan SHM No.2941 milik korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.

Untuk tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2017 dan tindak pidana membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik terjadi pada 23 Desember 2016. Kedua tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar.

Tersangka kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris

telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.

Pula, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000

Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada tersangka Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar. *rez

Komentar