nusabali

Prosedur Sudah Sesuai Standar New Normal

Menparekraf Tinjau Implementasi Protokol Kesehatan di Bandara

  • www.nusabali.com-prosedur-sudah-sesuai-standar-new-normal

Prosedur dan protokol kesehatan, terutama pada sistem pengambilan bagasi penumpang sudah sesuai dengan syarat physical distancing.

MANGUPURA, NusaBali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio memantau protokol kesehatan jelang memasuki era new normal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (17/6) siang. Berbagai persyaratan seperti ruang tunggu dan pengambilan bagasi tak luput dari pemeriksaan. Hasilnya, protokol yang diterapkan di bandara tersibuk kedua di Indonesia itu memenuhi standar saat new normal.

Wishnutama menerangkan, dari hasil pemantauan terkait implementasi protokol kesehatan itu, prosedur yang ada di bandara sudah sangat bagus. Dia mengapresiasi Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai yang merupakan akses atau gerbang masuknya wisatawan ke Pulau Dewata.

“Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang. Sudah sesuai dengan syarat physical distancing,” ujarnya didampingi General Manager Angkasa Pura I Herry AY Sikado.

Herry menerangkan untuk pelayanan di Bandara Ngurah Rai, pihaknya mengikuti penerapan kebijakan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali. Pihaknya telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali.

“Intinya, sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa new normal ini,” ungkapnya

Herry mengemukakan, pada 6 Juni 2020 lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan kami terapkan terhadap penumpang dengan didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No 11525 Tahun 2020. Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran virus Corona melalui moda transportasi udara,” tutur Herry.

Dijelaskannya, penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara. Sesuai dengan Surat Edaran No 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri, surat hasil tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan. Sementara untuk SE Gubernur Bali No 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online, serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh melalui website.

“Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai (gadget), untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrean di terminal kedatangan,” kata Herry.

Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat, diwajibkan untuk menyertakan identitas diri, serta surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test dengan hasil non-reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan. Khusus untuk penumpang dengan bandar udara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji Tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

“Penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang,” kata Herry. *dar

Komentar