nusabali

Nakhoda Boat Meledak Diduga Lalai

  • www.nusabali.com-nakhoda-boat-meledak-diduga-lalai

Sehari pasca musibah meledaknya Speed Boat Gili Cat II dalam pelayaran dari Dermaga Pelabuhan Rakyat Padangbai (Kecamatam Manggis, Karangasem) menuju Gili Trawangan (Lombok, NTB), Kamis (15/9), yang menyebabkan 2 wisatawan asing tewas dan 33 turis lainnya terluka, nakoda kapal Totok Wasito, 46, terus diperiksa petugas.

Sudah Diperiksa Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan


AMLAPURA, NusaBali
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun sang nakhoda diduga lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal.

Selain diperiksa petugas kepolisian, nakhoda Speed Boat Gili Cat II, Totok Wasito, juga diperkiksa petugas Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Padangbai, Jumat (16/9). Pemeriksaan yang dilakukan petugas Kantor KSOP Klas IV Padangbai sudah tuntas dan telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), serta dilaporkan ke Mahkamah Pelayaran.

Menurut Kepala Kantor KSOP Klas IV A Padangbai, I Ketut Gede Sudarma, pihaknya menunggu sidang Mahkamah Pelayaran untuk mengadili sang nakhoda, Totok Wasito. Apalagi, pemeriksaan nakhoda juga telah diperkuat keterangan saksi-saksi terutama dari tiga ABK (anak buah kapal): Sugiarto, I Nyoman Supartika, dan I Kadek Krisnanta, serta 6 penumpang.

Mengenai sanksi apa nanti yang didapatkan nakhoda kapal asali Dusun Bedingan, RT/RW 002/001, Desa Bedingan, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jatim tersebut, menurut Sudarma, tergantung hasil sidang Mahkamah Pelayaran. “Terpenting BAPP telah kami kirim, tinggal menunggu agenda sidang dari Mahkamah Pelayaran,” ujar Sudarma saat dikonfirmasi NusaBali di Pelabuhan Padangbai, Jumat kemarin.

Menurut Sudarma, nakhoda Totok Wasito diperiksa terkait meledaknya Speed Boat Gili Cat II, yang menyebabkan dua wisatawan asing tewas yakni Vanessa Pascual, 30 (asal Spanyol) dan Katrin Zefferer, 28 (asal Austria), selain 33 turis lainnya terluka, 12 di antaranya luka berat. Sang nakhoda dijerat sesuai UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sudarma memaparkan, Speed Boat Gili Cat II mengantongi izin berlayar yang akan berakhir per 17 Februari 2017 mendatang. Dari hasil pengecekan, speed boat tersebut masih laik layar.

Sementara, Kapolres Karangasem AKBP Sugeng Sudarso mengatakan pihaknya telah memeriksa nakhoda Totok Wasito, 3 ABK, dan 7 penumpang sebagai saksi. Nakhoda Totok Wasito buat sementara masih berstatus saksi.

“Dugaan awal, nakhodanya yang lalai, hingga menyebabkan dua korban meninggal dan 12 luka berat. Kami hanya menangani tindak pidananya, bukan terkait Undang-undang Pelayaran,” ujar AKBP Sugeng yang dikonfirmasi di sela-sela memantau pemeriksaan bangkai Speed Boat Gili Cat II di Padangbai, Jumat kemarin.

Ditanya soal nakhoda Totok Wasito mengarah sebagai tersangka, menurut AKBP Sugeng, semua masih didalami. “Belum sebagai tersangka, penyidikannya masih didalami. Kami tetap melakukan pemeriksaan dengan memanggil beberapa saksi tambahan,” katanya.

Menurut AKBP Sugeng, ada saksi yang mengaku sempat mencium bau bahan bakar minyak bocor, sebelum Speed Boat Gili Cat II berangkat dari Padangbai menuju Gili Trawangan, Kamis pagi. Ternyata, sang nakhoda tetap melakukan pelayaran, meski tercium bau BBm bocor. Akibatnya, tanki BBM di bawah jok bagian belakang meledak.

Sementara itu, Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar kemarin terjun ke Dermaga rakyat Padangbai, untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus menyedot 1.500 liter BBM dari tanki bangkai Speed Boat Gili Cat II. Untuk menyedot BBM dari tanki tersebut, mesti membongkar bagian dek boat. Tampak bagian tempat duduk speed boat naas tersebut telah hancur akibat ledakan. Sedangkan di sekitar ruangan speed boat masih tercium bau amis, karena darah korban terluka menempel di beberapa bagian. Bahkan, terlihat ada tiga serpihan tulang dan daging manusia yang belum dibersihkan. * k16

Komentar