nusabali

Santunan Lansia Belum Cair

Diverifikasi, karena Tak Boleh Terima Bantuan Ganda

  • www.nusabali.com-santunan-lansia-belum-cair

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung belum mencairkan bantuan sosial bagi para warga lanjut usia (lansia).

Padahal, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memastikan program tersebut tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung I Ketut Gede Suyasa membenarkan jika santunan lansia belum disalurkan terhitung sejak Januari 2020. Namun demikian, pemerintah daerah tetap komitmen untuk merealisasikan bantuan tersebut seperti disampaikan Bupati.

“Yang jelas seperti Bapak Bupati sampaikan, program kesejahteraan (santunan lansia) tetap akan direalisasikan,” ujar Gede Suyasa di Puspem Badung, Selasa (16/6).

Mengenai proses pencairan santunan lansia tersebut, Gede Suyasa menjelaskan di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa secara sembarangan mencairkan, sebab penerima santunan tidak boleh menerima bantuan lain yang bersumber dari pemerintah, misalnya bantuan langsung tunai. “Penerima bantuan pemerintah itu tidak boleh dobel. Maka dari itu kami terus melakukan verifikasi,” katanya.

“Jangan sampai sudah diberikan tapi karena telah menerima dobel, sehingga harus dikembalikan lagi, kan kasihan,” imbuh Gede Suyasa.

Untuk anggaran, pihaknya memastikan tidak ada masalah. “Anggaran sudah ada, kan Bapak Bupati sudah katakan. Namun saat ini kami masih melakukan verifikasi data (penerima bantuan). Karena tidak boleh menerima doble bantuan,” tandas mantan Kabag Keuangan Setda Badung itu.

Sementara, Kepala Inspektorat Badung Luh Suryaniti, menegaskan pemerintah tidak sembarangan merealisasikan program pemerintah. “Sesuai ketentuan tidak diizinkan adanya duplikasi dalam pemberian anggaran atau sasaran pemberian bantuan. Nah, kami berpegangan pada itu,” katanya.

Untuk diketahui, kriteria penerima santunan lansia diperketat oleh Pemerintah Kabupaten Badung, pada tahun 2020. Jika sebelumnya penerima santunan lansia adalah warga yang berusia paling rendah 72 tahun atau umur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), kini dengan aturan baru usia paling rendah yakni 75 tahun.

Ketentuan baru ini sepenuhnya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Keluarnya aturan baru ini sekaligus menggantikan aturan lama Perbup Nomor 38 Tahun 2018 tentang Bantuan Perlindungan Sosial Lanjut Usia. *asa

Komentar