nusabali

Surfer Pemilik 27 Kg Ganja Divonis 16 Tahun

  • www.nusabali.com-surfer-pemilik-27-kg-ganja-divonis-16-tahun

DENPASAR, NusaBali
Surfer bernama Criswandy Ambarita, 28, yang jadi terdakwa kepemilikan 27 kilogram ganja dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang via teleconference, Selasa (16/6).

Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim mengganjar terdakwa asal Medan, Sumatera Utara ini dengan pidana penjara selama 16 tahun. “Menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara,” ujar hakim Dewa Watsara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Criswandy yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar jaksa senior ini.

Seperti diketahui, pria kelahiran Medan, Sumatra Utara ini ditangkap petugas BNNP Bali di pinggir Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (16/1) pukul 14.00 Wita. Barang bukti yang berhasil diamankan di pinggir jalan itu berupa 50 paket ganja kering dengan berat bersih 27,977 kilogram.

Puluhan paket barang haram tersebut dibungkus menggunakan dua kardus. Satu kardus berisi 25 paket dengan bungkusan warna merah dan satu kardus lainnya berisi 25 paket dengan bungkusan warna coklat. Dua kardus yang masing-masing berisi 25 paket ganja kering itu lalu disatukan menjadi satu paket kardus besar.

Setelah berhasil diamankan di pinggir Jalan Tanah Barak, petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada tak jauh dari TKP penangkapan. Di kamar kos tersangka yang merupakan pemandu surfing di Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu ditemukan 3 paket ganja kering lainnya dengan berat total 1,267 kilogram. *rez

Komentar