nusabali

Hamili Anak Kandung Didenda 300 Kg Beras

  • www.nusabali.com-hamili-anak-kandung-didenda-300-kg-beras

AMLAPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, menggelar paruman membahas kasus ayah menghamili anak kandung, Rabu (10/6) lalu.

Pelaku asusila menghamili putri kandung hingga melahirkan anak laki-laki itu dikenakan sanksi adat, bayar denda 300 kilogram beras. Keputusan paruman adat itu belum disampaikan kepada pelaku asusila, Jro Kade Alit, 47.

Bendesa Adat Muntigunung, I Made Konderan, mengatakan ada paruman susulan lagi menghadirkan Jro Kadek Alit, pelaku yang menghamili putri kandungnya, Ni Nyoman G, 19, hingga melahirkan anak laki-laki. Dalam paruman adat susulan nanti, prajuru desa adat akan menyampaikan keputusan denda kepada pelaku. Paruman susulan diagendakan pada Kamis (14/5), batal terlaksana. Sebab prajuru adat belum lengkap untuk mengambil keputusan. “Denda 300 kilogram beras itu menurut warga cukup berat, bagi prajuru adat tergolong ringan,” ungkap Made Konderan, Selasa (16/6).

Dijelaskan, nominal beras bervariasi, ukuran denda 300 kilogram beras. Berapa nilainya, jika diuangkan tergantung situasi pasar. Made Konderan mengatakan, paruman dihadiri utusan yang lengkap, krama ulu apat, sabha desa, kerta desa, prajuru desa adat, dan kelian banjar adat. Panyarikan Desa Adat Muntigunung, I Made Rangkep, membenarkan telah memutuskan denda terhadap warga yang terbukti menghamili anak kandung hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Denda itu diberlakukan setelah keluarga Jro Kadek Alit melakukan upacara pembersihan wewidangan desa adat dan membersihkan diri sendiri di Pura Desa pada Sukra Paing Matal, Jumat (1/5) lalu.

Keluarga Jro Kadek Alit menggelar upacara biakala, marerapuh, dan nganyut ke segara. Ni Nyoman G usai menggelar upacara itu, pilih tinggal di rumah Ketua LSM KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem, Ni Nyoman Suparni, di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Tujuannya agar berpisah tempat tinggal dengan ayahnya dan menghindari kasus itu terulang. Terpisah, Ni Nyoman G saat dikonfirmasi per telepon mengaku belum mengetahui denda 300 kilogram beras. Dia mengaku dalam kesusahan, sehingga kesulitan membayar denda itu.

Saat menggelar upacara sebelumnya, keluarga Nyoman G beli banten seharga Rp 11 juta. Sementara baru bayar Rp 5 juta dengan menjual perhiasan emas milik ibu kandungnya, Ni Ketut Suka. Sisanya Rp 6 juta masih ngutang. “Saya belum tahu keluarga saya kena denda 300 kilogram beras,” kata Ni Nyoman G. Sedangkan Ni Nyoman Suparni menyanggupi membayar denda agar tidak ada lagi beban di Desa Adat Muntigunung. “Saya sanggup menanggung denda itu, terpenting seluruh persoalan di desa adat telah tuntas. Saya menghormati keputusan Desa Adat Muntigunung,” jelas Ni Nyoman Suparni. *k16

Komentar