nusabali

Pemkot Beri Uang Pangkal Rp 1 Juta Per siswa

Bagi Orangtuanya yang Terdampak Covid-19

  • www.nusabali.com-pemkot-beri-uang-pangkal-rp-1-juta-per-siswa

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar resmi akan memberikan uang pangkal bagi siswa yang melanjutkan sekolah ke SMP swata dimana orangtuanya terdampak pandemi Covid-19 (virus Corona).

Masing-masing siswa akan mendapatkan Rp 1 juta dengan syarat orangtuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS regular.

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Selasa (16/6) mengungkapkan, dari hasil rapat yang digelar Pemkot Denpasar, akhirnya menyetujui untuk diberikan uang pangkal kepada siswa yang orangtuanya terdampak Covid-19. Siswa yang diberikan, khusus mereka yang akan melanjutkan pendidikan di 42 sekolah SMP swasta yang merupakan penerima bantuan dana BOS regular dari pemerintah.

Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar. "42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana BOS regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing," jelasnya.

Dikatakan Gunawan, untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut dengan kriteria wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar. Persyaratan penyerta yang lainnya yakni merupakan siswa yang orangtuanya terdampak PHK, dirumahkan tanpa penghasilan, siswa penerima dana BOS regular, dan orangtua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.

Teknisnya, kata Gunawan, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut. Setelah diverifikasi, pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar. Setelah disetujui dan disahkan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal.

Setelah diseleksi sesuai dengan ketentuan maka pihak sekolah kembali mengajukan berupa proposal ke Disdikpora siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut. "Proposal itu sebagai pengajuan berapa siswa yang masuk dalam seleksi dan untuk meminta pencairan dana. Jadi prosesnya akan seperti itu nantinya," jelas Gunawan.

Dikatakan, untuk saat ini perencanaan tersebut sudah mencapai final. Namun, untuk proses pencairan dana masih menunggu legal opinion. Sebab, semua anggaran wajib memiliki legal opinion yang bisa dipertanggung jawaban. "Mungkin legal opinion ini selesai dalam tiga hari ini karena dibuat Kejaksaan dan akan diserahkan ke Inspektorat Kota Denpasar baru kita bisa tentukan anggarannya," tandasnya.*mis

Komentar