nusabali

Dilimpahkan, Bule New Zealand Terancam 15 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-bule-new-zealand-terancam-15-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Bule asal New Zealand bernama Andrew Ivan Dolan, 53 yang menjadi tersangka kepemilikan shabu menjalani pelimpahan dari penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Senin (15/6).

“Tersangka Andrew Ivan Dolan dan barang bukti sudah kami terima untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka pemegang Pasport No.LL524137 ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. Penahanan sendiri masih akan dilanjutkan di Rutan Polresta Denpasar. Untuk jaksa yang menangani yaitu Mia Fida Erliyah dan I Kadek Wahyudi Ardika. “Tersagka disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar Eka yang menyebut ancaman hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara.

Dalam berkas diuraikan, tersangka pemegang Pasport No.LL524137 ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar tempatnya menginap di Hotel Euphoria, Jalan Patih Jelantik, Legian, Kuta, Badung, 22 Pebruari 2020, sekitar pukul 20.00 Wita.

Hasil penggeledahan diamankan 1 paket plastik klip berisi kristal bening shabu seberat 0,51 gram. Selain itu diamankan juga 1 batang potongan selang, 1 buah alat isap (bong), 2 batang pipa kaca, 1 timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya.

Direktur salah satu perusahaan swasta ini mendapat shabu dengan cara membeli dengan sistem tempel. Tersangka mengaku mengkonsumsi shabu sejak 8 tahun lalu. *rez

Komentar