nusabali

Kantor Imigrasi Singaraja Dibuka Lagi, Kuota Dibatasi 30

  • www.nusabali.com-kantor-imigrasi-singaraja-dibuka-lagi-kuota-dibatasi-30

SINGARAJA, NusaBali
Usai sempat ditutup sementara terkait pandemi Covid-19, layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja kembali dibuka mulai Senin (15/6).

Namun, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan keimigrasian saat ini wajib mengajukan permohonan secara daring melalui laman dan aplikasi khusus imigrasi. Setelah mendaftar, tim dari keimigrasian melakukan verifikasi terhadap pemohon.

Pendaftaran permohonan mulai dibuka sejak Jumat (12/6) lalu dan sudah ada sediktnya 21 pemohon yang mendaftar di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Pemohon yang memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk pengurusan di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

I Gusti Agung Komang Artawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja menerangkan kuota permohonan paspor baru atau penggantian yang dibuka saat ini dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelumnya. "Kuota permohonan paspor untuk Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sebelum masa pandemi adalah 60. Jadi saat ini kuotanya 30," jelasnya saat ditemui NusaBali.

Ia menyebutkan langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan. Pembatasan kuota tersebut juga sesuai dengan SE Dirjen Imigrasi tentang pelayanan di era new normal.  Untuk saat ini pelayanan keimigrasian yang kembali dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian/hilang/rusak, pembuatan baru untuk alih status izin tinggal imigrasi, pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS), pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas, dan fasilitas keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan menghadapi kenormalan baru. Di antaranya adalah para petugas yang dilengkapi dengan masker, sarung tangan, serta meja pelayanan yang dilengkapi dengan pembatas transparan. Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian juga diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, diperiksa suhu tubuhnya, serta melakukan jaga jarak.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja menonaktifkan sementara layanan keimigrasian sejak akhir Maret lalu karena pandemi Covid-19. "Selama kurun waktu tersebut, kami hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda," tutupnya. *cr75

Komentar