nusabali

Imigrasi Ngurah Rai Kembali Buka Layanan

  • www.nusabali.com-imigrasi-ngurah-rai-kembali-buka-layanan

Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, jumlah pemohon paspor yang dilayani dibatasi 40 orang per hari.

MANGUPURA, NusaBali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mulai membuka kembali layanan pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), Senin (15/6) pagi. Kembali dibukanya layanan ini setelah dalam sebulan lebih diberhentikan sementara karena Covid-19. Pada pembukaan awal, ada 40 orang WNI yang akan dilayani untuk pembuatan paspor. Puluhan WNI ini sudah mengajukan permohonan via online dan proses verifikasi. Sementara, untuk permohonan bagi warga negara asing (WNA) belum bisa dilayani lantaran masih menunggu aturan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Kepala Seksi Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran I Putu Suhendra, menerangkan layanan pembuatan maupun perpanjangan paspor dihentikan sementara karena wabah global Covid-19. Namun, setelah memasuki new normal, Imigrasi mulai membuka kembali layanan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk proses pembukaan layanan, pihak Imigrasi menerapkan berbagai tahapan yang harus dilalui yakni mulai dari pendaftaran permohonan melalui aplikasi secara online sejak Jumat (12/6) lalu. Setelah itu, tim dari Imigrasi melakukan verifikasi terhadap pemohon. Kemudian, pemohon yang memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk pengurusan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada Senin (15/6).

“Sistem kita sudah mendata yang daftar itu. Meski yang daftar itu sudah banyak, tapi kami batasi 40 orang saja per hari. Itu yang kami layani di hari pertama pembukaan layanan di kantor Imigrasi,” kata Suhendra, Minggu (14/6) sore.

Untuk yang sudah diverifikasi itu, diharuskan datang ke kantor Imigrasi pada Senin pagi. Bagi yang tidak datang atau berhalangan, akan dijadwalkan kembali sembari menunggu konfirmasi lanjutan dan pihak Imigrasi. Sementara, bagi mereka yang sudah mendaftar dan tidak masuk dalam kuota hari pertama, akan dijadwalkan di hari berikutnya. Untuk jumlah kuota 40 pemohon per hari, Suhendra mengemukakan, langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan. Kuota tersebut sesuai dengan SE Dirjen Imigrasi tentang new normal.

Ditanyai terkait jenis paspor yang sudah diajukan, Suhendra menyatakan belum mengetahui. Namun untuk pengajuan paspor saat ini yakni paspor elektronik dan paspor biasa. “Pendaftar pada layanan perdana ini ada ratusan. Namun kami mengantisipasi terjadinya kerumunan orang. Untuk itu kami membatasi jumlah pemohon per hari, dan menjadwalkan pemohon lainnya ke hari berikutnya,” beber Suhendra.

Di sisi lain, untuk pelayanan WNA sesuai SE tersebut, Imigrasi Ngurah Rai hanya melayani pembuatan baru untuk alih status izin tinggal Imigrasi, pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS), pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas, dan fasilitas keimigrasian. Sementara, untuk perpanjangan masih menunggu aturan. Hal ini karena belum ada aturan resmi dalam SE tersebut perihal perpanjangan berbagai identitas itu. “Kalau yang dilayani yang baru saja. Sementara, untuk perpanjangan masih tunggu SE lanjutan,” ujar Suhendra. *dar

Komentar