nusabali

Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Badung Mulai 4 September

  • www.nusabali.com-pendaftaran-pasangan-calon-pilkada-badung-mulai-4-september

MANGUPURA, NusaBali
Pilkada Badung dipastikan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pelaksanaannya pun sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, pendaftaran pasangan calon akan resmi dibuka pada 4 September 2020 nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19. Tata cara dan tahapan pemilihan diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. PKPU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman pada 12 Juni 2020.

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan substansi dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah pelaksanaan pemungutan suara. Semula, katanya, dijadwalkan pada 23 September 2020 kini menjadi 9 Desember 2020.

“Dengan adanya perubahan hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara ini berdampak pada adanya perubahan waktu pelaksanaan terhadap masa kerja Badan Adhoc, tahapan perekrutan dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan (pendaftaran dan penetapan), serta tahapan kampanye,” terangnya, Minggu (14/6).

Untuk tahapan pencalonan pasangan calon, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yakni pada 4-16 September 2020, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2020, dilanjutkan pada 24 September 2020 yakni pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Adapun masa kampanye, terang pria yang akrab disapa Kayun ini, dijadwalkan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Jadwal kampanye sendiri ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain.

Kemudian debat publik/terbuka antar pasangan calon, selanjutnya Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik. Dan untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dimulai pada 6-8 Desember 2020.

“Sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” katanya. Tidak kalah pentingnya, lanjut Kayun, pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. *asa

Komentar