Beli Ganja di Medsos, Tukang Tato Dituntut 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara membeli ganja lewat medsos (media sosial), bernama Pratama Putra Armando, 26, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Artini dalam sidang online, Kamis (11/6).
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang tato inipun hanya bisa pasrah dan minta keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Yang Mulia saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi. Saya mohon keringanan hukuman,” ujar terdakwa Pratama dengan nada pasrah kepada majelis hakim pimpinan Heriyanti. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan korban dalam putusan.
Sementara dalam tuntutan, JPU Gusti Rai Artini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun denda Rp 800 juta subsider tiga bulan,” tuntut JPU Rai Artini.
Terungkap dalam sidang, terdakwa Pratama ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Kumum I Nomor 22X Lingkungan Kuwum, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada 3 Maret pukul 13.30 Wita. Saat ditangkap tukang tato ini tidak membawa barang bukti apapun.
Petugas lalu melanjutkan penggeledahan kamar kos Pratama dan menemukan plastik warna biru berisikan daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 234 gram, satu bungkus permen di dalamnya berisi ganja kering seberat 8 gram.
Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya dibeli secara online melalui Instagram (IG) Barang itu kemudian dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi. *rez
Komentar