nusabali

Imigrasi Mulai Buka Layanan Permohonan Via Online

  • www.nusabali.com-imigrasi-mulai-buka-layanan-permohonan-via-online

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi mulai membuka kembali layanan pembuatan dan perpanjangan pasport.

Pembukaan ini sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi prihal layanan saat memasuki tatanan era new normal. Meski demikian, saat ini seluruh jajaran kantor Imigrasi di Bali membatasi para pengaju setiap harinya.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Darma, menerangkan pembukaan layanannya ini dikategorikan dalam dua jenis yakni layanan kepada WNI untuk pembuatan pasport RI dan layanan bagi WNA yang hendak melakukan perpanjangan dokumen. Hal ini sesuai Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru. Sesuai kriteria pertama yakni untuk permohonan pembuatan paspor bagi WNI, dimana sudah mulai dibuka per Jumat (12/6). Hanya saja, untuk pembukaan ini baru sebatas pendaftaran secara online melalui aplikasi yang ada di play store. "Kalau untuk WNI yang mengajukan permohonan pasport atau perpanjangan, harus mendaftar melalui aplikasi dulu. Baru setelah itu, pada 15 Juni mendatang bisa datang ke kantor Imigrasi. Nah, saat tanggal 15 itu lah, layanan baru dibuka dan disesuaikan dengan protokol kesehatan," terangnya, Jumat (12/6) sore.

Dalam permohonan melalui aplikasi itu, masyarakat bisa memilih kantor Imigrasi mana dan kapan permohonan akan datang. Nantinya, tim dari Imigrasi akan melakukan verifikasi data serta menentukan tanggal untuk pemohon datang. Hal ini sebagai salah satu antisipasi untuk mengurangi antrean di kantor Imigrasi, serta mematuhi juga aturan pembatasan kerumunan masyarakat. "Untuk saat pandemi seperti sekarang ini dan juga sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi, menyatakan adanya pembatasan jumlah atau kuota antrean. Dimana, pihak Imigrasi hanya melayani maksimal 50 persen dari kuota saat normal," terang Surya Darma.

Sebaliknya, untuk layanan bagi WNA seperti pembuatan alih status izin tinggal keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS), pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM) dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian harus melakukan permohonan melalui email [email protected]. Pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak. Warga negara asing dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut, kemudian petugas akan memverifikasi email yang masuk. "Apabila ada kekurangan petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya. Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di kantor imigrasi," terangnya

Meski sudah dibuka, pihaknya tetap memperhatikan berbagai aturan protokol kesehatan agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi. Petugas Imigrasi menggunakan sarung tangan, masker, face shield meja antara petugas dan pemohon dibatasi kaca. Sementara, untuk pemohon diarahkan sebelum masuk ruang pelayanan diharuskan pakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dengan termo gun, dan menggunakan hand sanitizer. "Bagi pemohon saat suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat Celsius mohon maaf petugas kami akan menolak pemohon tersebut untuk memasuki ruang pelayanan keimigrasian," tutupnya. *dar

Komentar