nusabali

Dua dari Tiga Tersangka Ditangkap Usai Ijab Kabul

Lagi, ATM Dibobol Karyawan Bersama Dua Rekannya

  • www.nusabali.com-dua-dari-tiga-tersangka-ditangkap-usai-ijab-kabul

ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang dibobol ketiga tersangka berisi uang Rp 750 juta. Uang hasil kejatan langsung dibagikan di lokasi TKP

DENPASAR, NusaBali

Tiga (3) tersangka pembobolan ATM di Jalan Melasti  Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ditangkap Dit Reskrimum Polda Bali, yakni Elga Ari Saputra, 28, Heriyanto, 20, dan Rangga Baraccuda, 28. Uniknya, dua dari mereka ditangkap polisi setelah ijab kabul, yaitu Heriyanto dan Rangga Baraccuda.

Terungkap, aksi pembobolan ATM di Desa Uluwatu ini terjadi 9 Mei 2020 dinihari pukul 03.00 Wita. Pembobolan mesin ATM berisi uang Rp 750 juta itu berjalan mulus, dilakukan menggunakan kunci asli yang dipegang tersangka Elga Saputra, yang merupakan karyawan di perusahaan jasa vendor pengamanan mesin ATM tersebut.

Kejahatan serupa sebelumnya juga berhasil diungkap polisi, yang aksi bobol ATM di Jalan Bypass Darma Giri Gianyar kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, 25 Mei 2020 lalu. Dalam aksi bobol ATM berisi uang Rp 600 juta tersebut, polisi mengamankan 4 tersangka: Roni Firmansyah Maulan, 28, Tri Ito Yudiarsoyo, 25, I Wayan Krisnantara, dan Mirad Riad alias Philips, 47 (WNA Aljazair). Tersangka Roni Firmansyah juga merupakan orang dalam perusahaan vendor bank tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan kedua kasus pembobolan ATM yang terjadi bulan Mei di dua lokasi berbeda itu odusnya sama, yakni melibatkan orang dalam perusahaan. Pelaku dengan mudah membuka mesin ATM menggunakan kunci asli yang dipegangnya. Namun, kedua kasus tersebut tidak ada hubungannya.

“Kasus yang terjadi di Gianyar berhasil dengan cepat kami ungkap dalam tempo kurang dari 24 jam, dengan mengamankan 4 tersangka,” jelas Kombes Dodi dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Jumat (12/6).

Sementara untuk kasus pembobolan ATM di Jalan Jalan Melasti Uluwatu baru berhasil diungkap belakangan, karena para pelaku kabur ke luar Bali. Kasus ini dilaporkan oleh Regional Manager Vendor Pengisian ATM, Dwi Prasetyo. Ketiga tersangka baru berhasil ditangkap Kamis (4/6) atau sebulan setelah aksi bobol ATM.

Tersangka yang paling awal ditangkap adalah Elga Saputra di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, 4 Juni 2020 siang pukul 14.00 Wita. Penangkapan mantan teknisi vendor jasa pengamana ATM tersebut berawal dari kecurigaan polisi. Pasalnya, saat dilakukan penyelidikan di lokasi TKP, tidak temukan kerusakan apa pun pada mesin ATM.

Hasil pemeriksaan di TKP, polisi mengetahui bahwa ada orang datang menggunakan motor Honda Beat. Setibanya di TKP, orang tersebut mematikan listrik pada mesin berisi uang Rp 750 juta. Karena, curiga polisi lalu memeriksa semua karyawan bank yang berhubungan dengan mesin ATM tersebut. Kecurigaan mengerucut kepada tersangka Elga Saputra, karena sehari setelah kejadian, pria asal Dusun Poh Guri RT/RW 002/005, Kelurahan Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur ini mengajukan surat resign. Tersangka pun diburu polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Jawa.

Sedangkan tersangka Heriyanto ditangkap di kampung halamannya di Dusun Karang Asem, Desa Alasmalang, Kecamatan Singajuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (5/6) malam pukul 23.00 Wita. Terakhir, polisi menangkap tersangka Rangga Baracuda di rumah keluarganya di Kampung Cagak, Desa Sukmajaya, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/6) sore pukul 17.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah uang Rp 99,7 juta, 1 unit mobil Vios DK 1575 OT, 1 unit motor Honda Beat N 3329 NBC, 1 unit Honda PCX DK 6504 AB, 3 unit HP berbagai merk, 2 cincin emas putih, 1 anting emas, dan 1 boneka Doraemon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersanagka langsung membagikan uang hasil kejahatan di lokasi TKP ATM Jalan Melasti Uluwatu seusai beraksi. “Ada yang dapat Rp 300 juta, ada yang kebagian Rp 200 juta, yang lainnya dapat Rp 100 juta,” ungkap Kombes Dodi Rahmawan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan berisi ancaman pidana 7 tahun penjara.

Ada yang menarik dalam kasus ini. Dua tersangka, yakni Heriyanto dan Rangga Baraccuda, ditangkap polisi seusai ijab kabul. Keduanya menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli perlengkapan dan resepsi pernikahan. Menurut Kombes Dodi, kedua tersangka belum sempat bulan madu karena keburu tertangkap.

“Pengakuan dari kedua tersangka, mereka menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk biaya pernikahan sekitar Rp 30 juta per orang. Sementara total uang yang mereka bobol dari mesin ATM sebanyak Rp 750 juta,” terang mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang baru bertugas di Polda Bali sejak 4 Juni 2020 ini. *pol

Komentar